Pemerintah Singapura Perketat Larangan Vape dengan Situs Mikro Anti-Vaping
📅 Selasa, 19 Agu 2025, 18:40 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Doc: Straits Times
JAKARTA – Pemerintah Singapura memperketat langkah pemberantasan rokok elektrik dengan meluncurkan situs mikro anti-vaping hanya sehari setelah Perdana Menteri Lawrence Wong menegaskan sikap keras terhadap fenomena tersebut dalam pidato Rapat Umum Hari Nasional pada 17 Agustus. Situs yang diberi nama “Stop Vaping” ini resmi tayang pada 18 Agustus di portal Gov.sg dan menyajikan berbagai informasi mengenai bahaya kesehatan akibat vape.
Halaman tersebut menekankan bahwa vaping merupakan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Pemerintah juga menyediakan sumber daya, nomor telepon bantuan, hingga panduan cara melaporkan penggunaan vape. Pesan utamanya menegaskan sikap “zero tolerance” atau tanpa toleransi, dengan imbauan agar masyarakat segera membuang perangkat vape mereka tanpa takut dikenakan sanksi.
Poster kampanye anti-vaping kini mulai dipasang di berbagai ruang publik seperti area kosong rumah susun dan pendaratan lift. Poster tersebut memberikan jaminan bahwa warga yang dengan sukarela membuang vape mereka tidak akan dikenakan denda. Langkah ini diharapkan memperkuat pesan pemerintah bahwa penghentian penggunaan vape merupakan kepentingan bersama.
Sejak 2018, penggunaan vape sudah dilarang di Singapura dengan ancaman denda hingga 2.000 dolar Singapura bagi mereka yang kedapatan memiliki, menggunakan, atau membeli vape. Hukuman lebih berat menanti pelanggar yang mengimpor atau menjual vape bercampur zat berbahaya seperti Kpod atau vape yang mengandung etomidate, dengan ancaman denda hingga 10.000 dolar Singapura dan kurungan penjara maksimal dua tahun.
Namun, pemerintah tengah menggodok aturan baru untuk memasukkan etomidate ke dalam daftar narkotika Kategori C berdasarkan Undang-Undang Penyalahgunaan Narkoba. Jika langkah ini diterapkan, maka hukuman bagi pelaku bisa lebih berat, termasuk penjara jangka panjang dan denda besar. Kementerian Dalam Negeri diperkirakan segera menerapkan aturan sementara ini, sembari Kementerian Kesehatan melanjutkan kajian legislasi lanjutan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam pidatonya pada 17 Agustus, Perdana Menteri Lawrence Wong menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas penggunaan vape. Ia menyebut vaping akan diperlakukan sebagai masalah narkoba, sehingga penegakan hukum akan lebih keras dengan hukuman yang lebih berat bagi pelanggar.
“Kami akan meningkatkan penegakan hukum di seluruh negeri. Dan kami akan menggelar program edukasi publik yang besar – dimulai di sekolah dan perguruan tinggi, serta selama masa tugas nasional,” kata PM Wong.
Ia juga menyoroti fakta bahwa meskipun sudah dilarang, praktik penyelundupan dan penggunaan vape masih marak di Singapura. Bahkan, sekitar sepertiga perangkat vape yang disita terbukti mengandung zat berbahaya seperti etomidate. PM Wong menambahkan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga memberikan pengawasan dan rehabilitasi bagi mereka yang sudah kecanduan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu, Menteri Kesehatan Ong Ye Kung pada 19 Agustus turut menguatkan pesan anti-vaping lewat unggahan video di media sosial. Dalam video tersebut, Ong memberikan apresiasi kepada para influencer dan pembuat konten yang aktif menggunakan platform mereka untuk menyuarakan bahaya vape.
“Anda menggunakan cerita, fakta, suara Anda sendiri untuk melindungi warga muda Singapura. Ini bukan kampanye, melainkan komunitas yang bersatu, dari bawah ke atas, mengambil sikap menentang vaping karena kita tahu, kita telah menyaksikan, atau kita telah melihat langsung bagaimana vaping dan etomidate telah memengaruhi dan merugikan kaum muda kita,” ujar Ong.
Dengan rangkaian langkah tegas ini, Singapura menegaskan posisinya sebagai negara dengan kebijakan anti-vaping yang ketat. Upaya tersebut bukan hanya berupa larangan dan hukuman, melainkan juga dukungan rehabilitasi serta kolaborasi dengan komunitas untuk melindungi generasi muda dari bahaya rokok elektrik.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!