Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Terkait Pertambangan di Lombok-NTB dan Dalami Peran Bupati Pati di Kasus Dugaan Suap DJKA

📅 Jumat, 15 Agu 2025, 08:00 WIB | Oleh:
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Terkait Pertambangan di Lombok-NTB dan Dalami Peran Bupati Pati di Kasus Dugaan Suap DJKA Doc: antara foto
Ket. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan saat ini sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pertambangan di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan mendalami peran Bupati Pati, Sudewo dalam kasus dugaan suap DJKA, Kemenhub.

“Saya sampaikan bahwa benar sedang menangani perkara dimaksud, tetapi masih dalam proses lidik (penyelidikan),” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8).

Lebih lanjut Asep mengatakan belum bisa memberitahu perkembangannya karena kasus tersebut masih ditangani di tahap penyelidikan, bukan penyidikan.

Sebelumnya, KPK sempat membuat kajian tata kelola pertambangan yang dilakukan sejak 2009, dan memberikan hasilnya kepada tujuh kementerian, yakni pada 24 Juli 2025.

Tujuh kementerian tersebut adalah Kementerian Kehutanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Selain itu, KPK juga sempat meminta keterangan dari mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif terkait tata kelola pertambangan, yakni pada 9 Juli 2025.

Arifin usai dimintai keterangan pada saat itu mengatakan dirinya ditanya terkait pengelolaan tambang di wilayah Indonesia bagian timur.

KPK juga mengungkapkan tengah mendalami kembali peran Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo (SDW), dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

“Seperti yang disampaikan Jubir (Juru Bicara KPK Budi Prasetyo) waktu itu, kami juga sedang mendalami kembali peran-peran yang bersangkutan,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Oleh sebab itu, Asep meminta semua pihak untuk menunggu perkembangan kasus yang melibatkan mantan anggota DPR RI tersebut.

Sebelumnya, Jubir KPK mengatakan Sudewo merupakan salah satu pihak yang diduga menerima dana dalam kasus di DJKA Kemenhub.

“Ya, benar. Saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee (biaya komitmen, red.) terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/8).

Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK membuka peluang untuk memanggil Sudewo sebagai saksi kasus tersebut.

“Nanti ya kami lihat kebutuhan dari penyidik. Tentu jika memang dibutuhkan keterangan dari yang bersangkutan, maka akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan tersebut,” katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.