Korupsi Minyak Pertamina? Kejagung Periksa 10 Saksi Termasuk Bos Medco
📅 Jumat, 15 Agu 2025, 21:02 WIB | Oleh: Berbagai Sumber
Doc: Istimewa.
Jakarta – Kejagung RI terus menyidik dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023, dengan memeriksa 10 saksi, termasuk Presiden Direktur PT Medco E&P Indonesia.
Kejaksaan Agung RI terus menggali berbagai fakta baru dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) beserta Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018-2023.
Pada Kamis (14/8), Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa sepuluh orang saksi yang diduga mengetahui dan memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Saksi-saksi yang diperiksa berasal dari berbagai kalangan strategis di lingkungan Pertamina dan mitranya, di antaranya:
1. FTR – Manager Market Research & Data Analysis PT Kilang Pertamina Internasional
Sebaiknya Anda baca juga:
2. HSN – Chartering Manager PT Mahameru Kencana Abadi
3. YCB – Officer Crude & Black Oil Operation I PT Pertamina International Shipping
4. SM – Pj. VP Board Strategis Support PT Pertamina (Persero)
Sebaiknya Anda baca juga:
5. GPM – Senior Commercial Manager Medco E&P (Gresik) Ltd. (3 Maret 2022 – 29 Agustus 2024)
6. RG – President Director PT Medco E&P Indonesia
7. MR – Istri dari Irawan Prakoso
8. NQ – VP Refinery & Petrochemical Optimization (RPO) PT Pertamina (Oktober 2020 – Agustus 2021)
9. YP – Analyst Governance Performance Risk & Complain PT Pertamina Patra Niaga
10. DFR – Istri dari Tersangka HB
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!