Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bea Cukai dan Polisi Sulsel Sita 414 Ribu Batang Rokok Ilegal di Makassar

📅 Kamis, 14 Agu 2025, 16:00 WIB | Oleh:
Bea Cukai dan Polisi Sulsel Sita 414 Ribu Batang Rokok Ilegal di Makassar Doc: Antara

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Selatan bersama Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan berhasil menyita 414 ribu batang rokok ilegal dari sebuah gudang logistik di Kota Makassar. Beberapa di antaranya ditemukan menggunakan pita cukai palsu dengan total nilai barang diperkirakan mencapai Rp609,4 juta dan potensi kerugian negara lebih dari Rp397,1 juta.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, menyebut barang kena cukai ilegal tersebut terdiri atas 384 ribu batang rokok kretek mesin (SKM) merek Rocker Bold berpita cukai palsu dan 26.400 batang rokok SKM merek Smith Bold tanpa pita cukai. Barang-barang tersebut diamankan setelah petugas mencurigai sebuah truk saat patroli rutin di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, pada 5 Agustus 2025.

Tim gabungan kepolisian dan Bea Cukai kemudian membuntuti truk itu hingga ke lokasi bongkar muatnya di sebuah gudang logistik di Kota Makassar. Saat pemeriksaan dilakukan, petugas menemukan ratusan bungkus rokok dengan pita cukai palsu yang langsung disita sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Seluruh barang hasil penindakan kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Makassar untuk diperiksa secara detail. Pengemudi truk dan pemilik barang juga turut dimintai keterangan guna mendalami jaringan peredaran rokok ilegal tersebut.

Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Aturan tersebut mengatur ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta denda paling sedikit dua kali lipat hingga sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

“Kami akan terus melakukan pengawasan intensif untuk menekan peredaran rokok ilegal, yang tidak hanya merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat, tetapi juga mengancam industri legal,” ujar Ade Irawan.

Ia menegaskan bahwa rokok ilegal umumnya tidak memenuhi standar kesehatan dan berisiko tinggi bagi konsumen. Dampak kesehatan semakin buruk jika rokok tersebut dikonsumsi secara berlebihan dan terus-menerus oleh masyarakat.

“Kami mendesak masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap produk rokok yang mencurigakan yang mereka temui, karena peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” tambahnya.

Operasi penindakan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi wilayah lain dalam memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Upaya tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai sekaligus mendukung pembangunan nasional melalui perlindungan terhadap industri yang patuh hukum.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Memahami Kaum Furry, Orang-orang yang Mengidentifikasi Dirinya sebagai Binatang
    Nah thats right thank you ~
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Megapolitan
Pemkot Bogor Tertibkan 516 ...
Advertisement
Daftar Terakhir Perolehan Medali Asian Games 2026: Indonesia Posisi ke-16

Daftar Terakhir Perolehan Medali Asian Games 2026: Indonesia Posisi ke-16

04 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.