Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bea Cukai dan Polisi Sulsel Sita 414 Ribu Batang Rokok Ilegal di Makassar

📅 Kamis, 14 Agu 2025, 16:00 WIB | Oleh:
Bea Cukai dan Polisi Sulsel Sita 414 Ribu Batang Rokok Ilegal di Makassar Doc: Antara

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Selatan bersama Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan berhasil menyita 414 ribu batang rokok ilegal dari sebuah gudang logistik di Kota Makassar. Beberapa di antaranya ditemukan menggunakan pita cukai palsu dengan total nilai barang diperkirakan mencapai Rp609,4 juta dan potensi kerugian negara lebih dari Rp397,1 juta.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, menyebut barang kena cukai ilegal tersebut terdiri atas 384 ribu batang rokok kretek mesin (SKM) merek Rocker Bold berpita cukai palsu dan 26.400 batang rokok SKM merek Smith Bold tanpa pita cukai. Barang-barang tersebut diamankan setelah petugas mencurigai sebuah truk saat patroli rutin di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, pada 5 Agustus 2025.

Tim gabungan kepolisian dan Bea Cukai kemudian membuntuti truk itu hingga ke lokasi bongkar muatnya di sebuah gudang logistik di Kota Makassar. Saat pemeriksaan dilakukan, petugas menemukan ratusan bungkus rokok dengan pita cukai palsu yang langsung disita sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Seluruh barang hasil penindakan kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Makassar untuk diperiksa secara detail. Pengemudi truk dan pemilik barang juga turut dimintai keterangan guna mendalami jaringan peredaran rokok ilegal tersebut.

Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Aturan tersebut mengatur ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta denda paling sedikit dua kali lipat hingga sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

“Kami akan terus melakukan pengawasan intensif untuk menekan peredaran rokok ilegal, yang tidak hanya merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat, tetapi juga mengancam industri legal,” ujar Ade Irawan.

Ia menegaskan bahwa rokok ilegal umumnya tidak memenuhi standar kesehatan dan berisiko tinggi bagi konsumen. Dampak kesehatan semakin buruk jika rokok tersebut dikonsumsi secara berlebihan dan terus-menerus oleh masyarakat.

“Kami mendesak masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap produk rokok yang mencurigakan yang mereka temui, karena peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” tambahnya.

Operasi penindakan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi wilayah lain dalam memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Upaya tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai sekaligus mendukung pembangunan nasional melalui perlindungan terhadap industri yang patuh hukum.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Usaha Kecil Ambil Bagian da...

Sepanjang Jalan Sabang Bakal Hijau Berseri

24 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Sepanjang Jalan Sabang Baka...

BPS: Surplus Perdagangan RI Berlanjut 72 Bulan

24 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Ekonomi
BPS: Surplus Perdagangan RI...
Megapolitan
Mulai 8 Juni PT KAI akan Uj...
Nasional
Mensesneg: Istana Pastikan ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Daftar Event Akhir Pekan di Jakarta 6–7 Juni 2026: Ada Konser EXO dan Reality Club

Daftar Event Akhir Pekan di Jakarta 6–7 Juni 2026: Ada Konser EXO dan Reality Club

05 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.