ADB Setujui Pinjaman Berbasis Kebijakan 500 Juta Dolar untuk Tingkatkan Pemungutan Pajak Indonesia

Kamis, 14 Agu 2025, 15:30 WIB

JAKARTA - Bank Pembangunan Asia (ADB) pada Kamis mengumumkan telah menyetujui pinjaman berbasis kebijakan senilai 500 juta dolar AS untuk Indonesia. Pinjaman ini ditujukan guna meningkatkan pemungutan pajak di tengah upaya pemerintah mengejar target penerimaan pajak tahunan yang belum tercapai dan kendala pada platform digital perpajakan Coretax.

Dukungan keuangan tersebut datang di saat Jakarta menghadapi tantangan pencapaian target penerimaan pajak tahunannya. Selain itu, peluncuran sistem Coretax juga diwarnai sejumlah kendala teknis yang menghambat kinerjanya.

Ket. Foto: — Sumber: Jakarta Globe

“Dengan memodernisasi administrasi pajak melalui digitalisasi dan memperkuat kerja sama pajak internasional, Indonesia akan berada pada posisi yang lebih baik untuk membiayai prioritas pembangunannya, sekaligus menjaga stabilitas makroekonomi,” kata Jiro Tominaga, Direktur ADB untuk Indonesia.

Pinjaman ini akan membantu Indonesia mengintegrasikan reformasi dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional. Tujuannya juga untuk meningkatkan penerimaan negara dengan memperbaiki efisiensi administrasi pajak, termasuk terkait sistem Coretax yang mulai beroperasi awal 2025 dan menelan biaya pengembangan sekitar Rp 1,2 triliun atau setara 74,4 juta dolar AS. Namun, sistem tersebut menuai kritik sejak peluncurannya akibat gangguan teknis.

Pinjaman berbasis kebijakan ini juga dimaksudkan untuk memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama pajak internasional. Tominaga menyebut program ini dapat membantu Indonesia mendukung inisiatif global agar perusahaan multinasional membayar pajak secara adil. ADB menambahkan bahwa reformasi ini juga akan memangkas biaya kepatuhan bagi pelaku usaha di Indonesia, termasuk melalui penyederhanaan proses restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) yang selama ini menjadi kendala bagi usaha kecil dan menengah.

Dana pinjaman 500 juta dolar AS tersebut merupakan tahap pertama dari tiga subprogram dalam Program Mobilisasi Sumber Daya Domestik ADB untuk Indonesia. Berdasarkan perkiraan ADB, subprogram pertama ini dapat meningkatkan rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia sebesar 1,28 poin persentase pada 2030.

Data OECD mencatat rasio pajak terhadap PDB Indonesia pada 2023 berada di angka 12 persen, jauh di bawah rata-rata kawasan Asia-Pasifik sebesar 19,5 persen dan rata-rata negara anggota OECD sebesar 33,9 persen.

Mengutip laporan media lokal berdasarkan data Kementerian Keuangan, Indonesia telah mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 996 triliun atau sekitar 61,8 miliar dolar AS per 11 Agustus tahun ini. Angka ini baru mencapai 45,51 persen dari target penerimaan pajak nasional 2025 yang dipatok sebesar Rp 2.189,3 triliun.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.