Penyelundupan Balpres Terbongkar, Impor Ilegal Tekan Industri Tekstil

Rabu, 24 Jun 2026, 01:00 WIB

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengamankan 43 kontainer yang diduga berisi penyelundupan pakaian bekas (balpres) dari dua kasus berbeda di Jakarta dan Kalimantan Selatan.

Seperti dikutip dari Antara, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Buffer Area TPS CDC Banda, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6), menyampaikan bahwa hingga 22 Juni 2026, hasil pemeriksaan terhadap 19 kontainer menemukan 2.067 bale berisi pakaian, aksesori, dan tas bekas. Secara keseluruhan, muatan dalam 43 kontainer diperkirakan mencapai 4.687 bale dengan nilai ekonomis sekitar 37,5 miliar rupiah.

Ket. Foto: Petugas Bea Cukai berjaga saat konferensi pers Penindakan Peti Kemas Pakaian Bekas Ilegal di Buffer Area TPS CDC Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa, (23/6). — Sumber: ANTARA/Sulthony Hasanuddin

“Ini merupakan hasil penindakan dari dua kasus, di Jakarta dan Kalimantan Selatan,” ujar Purbaya.

Ia menjelaskan, penindakan di Pelabuhan Tanjung Priok berawal dari informasi intelijen terkait dugaan pengiriman balpres menggunakan kapal KM Eden Mas dengan rute Pontianak–Tanjung Priok. Dari total 268 kontainer di kapal tersebut, 46 kontainer dilakukan pemindaian oleh Direktorat P2 Bea Cukai dan Bea Cukai Tanjung Priok.

Hasil temuan di Tanjung Priok kemudian dikembangkan oleh Direktorat P2 Bea Cukai bersama Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat. Dalam operasi pada 19–21 Juni 2026 di dua lokasi pergudangan di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, petugas kembali mengamankan 2.060 bale pakaian bekas ilegal senilai 16,48 miliar rupiah.

Purbaya menegaskan, penegakan hukum tidak berhenti pada penyitaan barang. Bea Cukai masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas pemasukan, penyimpanan, dan distribusi barang ilegal tersebut, termasuk pemilik gudang di Kalimantan Barat serta pihak terkait kepemilikan kontainer di Jakarta.

Kementerian Keuangan juga tidak menghitung potensi kerugian negara dari bea masuk maupun pajak impor karena pakaian bekas merupakan barang yang dilarang untuk diimpor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025.

Meski demikian, peredaran pakaian bekas impor ilegal dinilai dapat menimbulkan dampak immaterial, seperti potensi gangguan kesehatan akibat bakteri atau virus, serta merusak citra bangsa dan mengganggu industri tekstil nasional.

“Praktik ini juga berpotensi mengurangi pangsa pasar produk pakaian dalam negeri,” ujar Purbaya.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah berencana memusnahkan seluruh barang bukti hasil penindakan tersebut. Purbaya menyebut keputusan itu diambil setelah berdiskusi dengan pelaku industri yang sebelumnya diharapkan dapat memanfaatkan barang tersebut, namun tidak memungkinkan untuk dilakukan.

Produk Lokal

Di sisi lain, sejumlah pengamat ekonomi memberikan pandangan berbeda terkait penanganan kasus ini. Pengamat Universitas Pendidikan Nasional Denpasar, Prof. Ida Bagus Raka Suardana, mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan pengenaan pajak lebih tinggi terhadap usaha pakaian bekas serta memastikan legalitas usaha para pelaku agar penindakan tidak semata-mata berujung penyitaan.

“Bila perlu pajak ditinggikan agar bersaing dengan produk lokal,” kata Raka Suardana.

Sementara itu, pengamat ekonomi dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudistira, menyarankan adanya solusi transisi bagi pedagang kecil, termasuk kemungkinan distribusi pakaian bekas hasil sitaan kepada korban bencana atau masyarakat miskin, serta penguatan dukungan bagi pelaku usaha agar beralih ke produk lokal.

Adapun pengamat dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Eddy Junarsin, menilai kebijakan pelarangan impor pakaian bekas harus diimbangi dengan peningkatan kualitas dan daya saing produk tekstil dalam negeri, termasuk dari sisi harga, desain, dan produksi.

"Kualitas produk lokal juga harus lebih bagus jangan sampai mudah rusak setelah dipakai dibanding baju bekas impor, desain juga membaik dan produksi massal juga tepat waktu," katanya.

  • Perlindungan Industri

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.