Kanwil KemenHAM Babel Gencarkan Sosialisasi Aplikasi PRISMA untuk Pelaku Usaha

Rabu, 24 Jun 2026, 01:20 WIB

PANGKALPINANG - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengintensifkan sosialisasi dan edukasi aplikasi Penilaian Risiko Bisnis dan Hak Asasi Manusia (PRISMA) bagi para pelaku usaha, Selasa (23/6).

"Hari ini, kita sosialisasikan PRISMA kepada pengusaha se-Kota Pangkalpinang," kata Kepala Kanwil KemenHAM Kepulauan Babel Suherman saat membuka Rakor Pembinaan Kepatuhan Pelaku Usaha Terhadap Bisnis dan HAM di Pangkalpinang, Selasa.

Ket. Foto: Kanwil Kementerian HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rakor Pembinaan Kepatuhan Pelaku Usaha Terhadap Bisnis dan HAM di Pangkalpinang, Selasa (23/6). — Sumber: ANTARA/Aprionis

Ia mengatakan untuk mengimplementasikan bisnis dan HAM ini, Pemerintah telah menyusun aplikasi PRISMA yang dapat diakses dan dilakukan secara mandiri oleh masing-masing pelaku usaha di Indonesia, khususnya di Kepulauan Babel.

"Kegiatan ini tidak hanya berhenti di Kota Pangkalpinang ini saja, tetapi akan berlanjut ke para pelaku usaha di Kabupaten Bangka, Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan, Belitung dan Belitung Timur, agar mereka paham dan mengerti pentingnya PRISMA ini," katanya.

Ia menyatakan PRISMA adalah program aplikasi mandiri dengan metode sebagai upaya preventif untuk membantu pelaku usaha menganalisis dugaan resiko pelanggaran HAM yang disebabkan oleh kegiatan usaha. Apalagi, Indonesia sebagai salah satu negara anggota PBB mempunyai kewajiban melaksanakan berbagai perjanjian internasional di bidang HAM yang telah diratifikasi oleh Indonesia. 

"PRISMA ini sebagai aplikasi penilaian mandiri ini menjadi bagian dari realisasi Prinsip-Prinsip Panduan Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB) untuk bisnis dan HAM (UNGPs-red) sebagaimana termaktub dalam Resolusi Dewan HAM PBB No. 17/4 tahun 2011," katanya. 

Ia mengatakan UNGPs memiliki pilar utama yaitu pertama, kewajiban negara untuk melindungi warga negara. Kedua, tanggung jawab perusahaan untuk menghormati HAM dengan menjalankan operasional bisnis yang berkelanjutan dan ketiga, penyediaan akses pemulihan yang inklusif. 

"Indonesia telah mengadopsi UNGPs dengan disahkannya Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM. PRISMA diharapkan dapat menjadi penunjang sektor bisnis dalam upaya penghormatan HAM," katanya. 

Selain itu, PRISMA ditujukan bagi pemangku kebijakan dari sektor pemerintah dan organisasi masyarakat sipil untuk membantu menciptakan ekosistem bisnis yang sejalan dengan HAM. 

Sebagai informasi perkembangan Bisnis dan HAM di Bangka Belitung, sejauh ini sudah terdapat dua perusahaan di Babel yang telah menggunakan PRISMA, yaitu PT Timah Tbk Pangkalpinang dan Bank Sumsel Babel.

"PT Timah Tbk baru – baru ini dianugerahi penghargaan oleh Menteri HAM karena telah lolos uji tuntas HAM-nya," katanya.

  • prisma kemenham
  • bisnis dan ham
  • kemenham babel
  • suherman kanwil

Redaktur: alfred

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.