Transparansi, Kepastian Hukum, dan Rule of Law yang Jelas Jadi Syarat Pasar Modal Bertumbuh Kuat
Rabu, 24 Jun 2026, 01:20 WIBJAKARTA - Morgan Stanley Capital International (MSCI) kembali menyampaikan hasil tinjauannya terhadap pasar modal Indonesia, terutama parameter yang dinilai memberikan sinyal sentimen negatif dari investor. Penilaian menunjukkan pergeseran fokus dari persoalan aksesibilitas pasar ke isu tata kelola, transparansi, dan kepercayaan investor.Â
MSCI menurunkan penilaian aspek Information Flow Indonesia dari sebelumnya positif menjadi negatif. Hal itu mencerminkan meningkatnya kekhawatiran terhadap transparansi struktur kepemilikan saham, praktik perdagangan yang diduga terkoordinasi, serta standar keterbukaan informasi bagi investor internasional.
Menanggapi hal itu, Direktur Masyarakat Ekonomi Politik Indonesia (MEPI) Iyuk Wahyudi menilai keputusan MSCI yang masih mempertahankan Indonesia dalam kategori emerging market patut diapresiasi, namun tidak boleh membuat regulator dan pelaku pasar terlena.
Dalam evaluasi terakhir MSCI, sempat muncul kekhawatiran Indonesia akan mengalami penurunan status menuju Frontier Market, yang umumnya dipersepsikan sebagai pasar dengan tingkat risiko lebih tinggi dan likuiditas yang lebih terbatas.
âStatus emerging market masih berhasil dipertahankan. Tetapi jangan dianggap persoalan sudah selesai. Evaluasi MSCI dilakukan secara berkala dan setiap kuartal pasar Indonesia tetap akan dinilai. Kalau persoalan-persoalan mendasar tidak dibenahi, risiko penurunan kualitas pasar itu tetap ada,â kata Iyuk.
Menurut Iyuk, persoalan utama pasar modal Indonesia bukan semata-mata soal ukuran kapitalisasi pasar atau jumlah investor, melainkan kualitas pasar yang masih menghadapi persoalan transparansi dan integritas transaksi. Ia pun menyoroti praktik coordinated trading atau transaksi yang dilakukan secara terkoordinasi oleh pihak-pihak yang memiliki keterkaitan atau afiliasi tertentu sehingga menciptakan volume perdagangan dan pembentukan harga yang tidak mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya.
âPasar modal yang sehat harus menghasilkan harga dan volume transaksi yang terbentuk secara alamiah. Kalau transaksi direkayasa oleh pihak-pihak yang saling terafiliasi, maka harga saham menjadi tidak riil dan volume perdagangan juga tidak mencerminkan kondisi sesungguhnya,â katanya.
Dalam istilah pasar modal, kondisi tersebut dinamakan pasar semu. Praktik seperti itu sebenarnya juga dilarang dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Iyuk menjelaskan, salah satu alasan munculnya praktik tersebut adalah rendahnya likuiditas pada sebagian saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Banyak emiten memiliki jumlah saham bebas beredar (free float) yang relatif kecil sehingga transaksi sulit terjadi secara natural.
Akibatnya, ketika investor ingin membeli saham, jumlah yang tersedia sangat terbatas. Sebaliknya ketika investor ingin menjual, pembelinya tidak mudah ditemukan.
âKalau tidak ada transaksi yang direkayasa, sebenarnya akan terlihat bahwa banyak saham mengalami ilikuiditas. Sahamnya ada, tetapi tidak bergerak karena jumlah saham yang beredar di publik terlalu sedikit. Mau membeli susah, mau menjual juga sulit. Pasarnya tidak cair,â katanya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Iyuk menilai keberadaan market maker atau pembuat pasar sebenarnya dapat menjadi solusi sebagaimana lazim diterapkan di berbagai negara. Namun keberadaan market maker harus dilakukan secara transparan dan berada dalam pengawasan yang jelas.
âMSCI bukan menolak keberadaan market maker. Di banyak negara justru market maker menjadi instrumen penting untuk meningkatkan likuiditas. Yang menjadi persoalan adalah transparansi,â katanya.
Market maker harus terdaftar secara resmi, jelas siapa pelakunya, jelas saham apa yang ditangani, dan aktivitasnya diawasi. Jangan sampai fungsi market maker justru digunakan untuk menciptakan transaksi semu,â terang Iyuk.
Salah satu langkah yang dapat ditempuh adalah memperkuat mekanisme pendaftaran dan pengawasan market maker melalui lembaga seperti KPEI sehingga pasar mengetahui pihak mana yang berperan sebagai penyedia likuiditas pada suatu saham.

Tidak Konsisten
Menurut Iyuk, persoalan transparansi merupakan akar masalah yang lebih besar dibandingkan kekurangan regulasi. Selama ini Indonesia dinilai cukup produktif menghasilkan aturan baru, tetapi implementasi dan penegakannya sering kali belum konsisten.
âKita tidak kekurangan aturan. Justru aturan kita sangat banyak. Persoalannya bukan pada jumlah aturan, melainkan kepatuhan dan transparansinya. Percuma membuat regulasi baru kalau pelaksanaannya tidak jelas dan pengawasannya lemah. Pasar global melihat praktiknya, bukan hanya membaca regulasinya,â katanya.
Selain itu, dia juga menyoroti masih adanya kepemilikan saham yang sulit ditelusuri secara jelas karena penggunaan skema nominee atau struktur kepemilikan berlapis. Kondisi tersebut dinilai mengurangi tingkat keterbukaan yang menjadi salah satu syarat utama pasar modal modern.
âInvestor global ingin tahu siapa pemilik sebenarnya dari suatu aset atau perusahaan. Kalau pemegang saham akhirnya tidak jelas karena menggunakan berbagai lapisan nominee, maka transparansi menjadi rendah. Ini salah satu hal yang sering menjadi perhatian investor institusional dunia,â katanya.
Di sisi lain, konsistensi kebijakan Pemerintah juga menjadi faktor yang sangat menentukan kepercayaan pasar. Ia menyoroti adanya sejumlah kebijakan yang berubah relatif cepat sehingga menimbulkan ketidakpastian mengenai aturan mana yang menjadi rujukan utama bagi pelaku usaha dan investor.
âInvestor membutuhkan kepastian hukum. Ketika ada undang-undang, kemudian muncul aturan baru yang arahnya berbeda atau implementasinya tidak konsisten, investor menjadi bingung. Mereka bertanya aturan mana yang sebenarnya berlaku dan mana yang harus dipegang. Ketidakpastian seperti ini sangat mahal biayanya bagi pasar modal,â katanya.
Dalam kesempatan lain, Peneliti dari Pusat Riset dan Pengabdian Masyarakat (PRPM) Institut Shanti Bhuana di Bengkayang, Kalimantan Barat, Siprianus Jewarut mengatakan pengalaman sejumlah negara menunjukkan bahwa faktor yang paling menentukan kemajuan pasar modal bukanlah insentif jangka pendek, melainkan kekuatan rule of law atau supremasi hukum. Ia mencontohkan Singapura yang mampu menjadi pusat keuangan regional karena menawarkan kepastian hukum yang kuat, transparansi kepemilikan, perlindungan investor, dan penegakan aturan yang konsisten.
Demikian juga dengan Korea Selatan yang melakukan berbagai reformasi tata kelola perusahaan dan perlindungan investor untuk meningkatkan kepercayaan pasar global, sementara India dalam satu dekade terakhir memperkuat sistem pengawasan transaksi dan digitalisasi pasar sehingga berhasil menarik arus modal internasional dalam jumlah besar.
âKalau RI ingin memiliki pasar modal terbesar di Asia Tenggara, persoalannya bukan sekadar menambah jumlah investor ritel atau mendorong lebih banyak perusahaan IPO (Initial Public Offering). Yang harus dipenuhi adalah syarat-syarat mendasar yang berlaku di seluruh dunia, yaitu transparansi, kepastian hukum, perlindungan investor, dan rule of law yang kuat. Ini yang harus digarisbawahi,â tegasnya.
Potensi Besar
Potensi Indonesia sebenarnya sangat besar, karena didukung jumlah penduduk yang besar, ekonomi yang terus tumbuh, sumber daya alam yang melimpah, serta kebutuhan investasi yang tinggi. Namun potensi tersebut tidak akan sepenuhnya terwujud apabila fondasi pasar modal belum memenuhi standar yang diharapkan investor global.
âIndonesia memiliki semua syarat untuk menjadi magnet investasi dunia. Tetapi tanpa transparansi dan kepastian hukum, kita berisiko kehilangan peluang masuknya arus modal internasional dalam jumlah sangat besar. Nilainya bisa mencapai ratusan miliar dollar AS dalam jangka panjang,â kata Siprianus.
Modal itulah yang dibutuhkan untuk membiayai pembangunan, industrialisasi, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi nasional.
âJangan sampai nasib rakyat Indonesia seperti digambarkan peribahasa âtikus mati di lumbung padiâ karena semua kebijakan bervisi jangka pendek,â katanya.
Dia pun mendorong regulator, otoritas pasar modal, Pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan transparansi serta penegakan hukum sebagai agenda utama.
âMSCI sudah memberikan kesempatan dengan tetap menempatkan Indonesia sebagai emerging market. Sekarang tinggal membuktikan bahwa pasar modal Indonesia memang layak berada di kelas tersebut, bahkan naik menjadi salah satu pasar paling kredibel dan terbesar di kawasan,â pungkasnya.
Redaktur: Vitto Budi
Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Wabup Lombok Tengah Peringatkan Pedagang: Jangan Mainkan Harga Sembako Jelang Lebaran
-
Coppa Italia: Fiorentina vs Como, Ujian Mental La Viola di Tengah Krisis Serie A
-
Tak Perlu Ribet, Kartu Nusuk Jamaah Haji Dibagikan via One Stop Service di Padang
-
Bank Mandiri Salurkan KUR Rp41 Triliun, UMKM Didorong Naik Kelas
-
idEA: Perlindungan UMKM Sebaiknya Dilakukan Proporsional dan Transparan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.