Ada Potensi Konflik Kepentingan jika Kemenkeu, BI, dan Danantara jadi Pemegang Saham BEI

Rabu, 24 Jun 2026, 01:05 WIB

JAKARTA - Akademisi dan praktisi pasar keuangan mengingatkan adanya potensi konflik kepentingan apabila Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), hingga Danantara menjadi pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Guru Besar Universitas Indonesia (UI) yang juga Pengamat Pasar Modal, Budi Frensidy mengatakan potensi konflik kepentingan terutama karena Kemenkeu mengelola fiskal dan sebagai issuer atau penerbit Surat Berharga Negara (SBN). Begitu pun dengan BI yang mengelola stabilitas moneter dan pasar keuangan, sementara Danantara adalah investor negara.

Ket. Foto: PT Bursa Efek Indonesia (BEI) — Sumber: istimewa

Budi kepada Antara di Jakarta, Selasa (23/6) mengatakan jika Kemenkeu, BI, dan Danantara dilibatkan sebagai pemegang saham BEI secara konsep memungkinkan, namun harus dilakukan dengan sangat hati-hati.

BEI katanya merupakan infrastruktur pasar yang harus netral, independen, dan dipercaya seluruh pelaku pasar. Di satu sisi, keterlibatan negara dapat memperkuat modal, mempercepat pengembangan infrastruktur pasar, serta memberi arah strategis jangka panjang.

Namun, di sisi lain, hal tersebut dapat memunculkan persepsi adanya pengaruh kepentingan fiskal, moneter, maupun investasi negara terhadap bursa.

Sebab itu, dia menilai kepemilikan Kemenkeu, BI, hingga Danantara sebaiknya bersifat strategis namun terbatas agar tidak mendominasi pengambilan keputusan operasional BEI.

“Harus ada pemisahan tegas antara fungsi pemegang saham, regulator, pengawas pasar, dan pelaku investasi,” katanya.

Dari sisi praktik secara internasional, dia menyebut model serupa telah diterapkan di beberapa negara. Pemerintah Hong Kong melalui Exchange Fund menjadi salah satu pemegang saham HKEX dengan kepemilikan sekitar 6 persen.

Begitu juga Bursa Malaysia yang telah melakukan demutualisasi dan membangun kerangka tata kelola untuk mengelola potensi konflik kepentingan.

“Jadi model yang relevan untuk Indonesia bukan kepemilikan negara yang dominan, melainkan model minority strategic ownership dengan governance ketat,” jelas Budi.

Ia menambahkan, mitigasi juga diperlukan yang mencakup pembatasan kepemilikan, larangan intervensi operasional, serta fit and proper test yang memastikan independensi direksi.

Selain itu, diperlukan komite independen untuk menangani benturan kepentingan, transparansi keputusan strategis, dan pengawasan kuat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Intinya, demutualisasi harus membuat BEI lebih profesional dan kompetitif, bukan berubah menjadi perpanjangan tangan pemerintah,” kata Budi.

Peluang Kemenkeu, BI, hingga Danantara menjadi pemegang saham BEI terbuka setelah disebutkan dalam Pasal 8B ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). UU baru tersebut telah disahkan pada 4 Juni 2026.

“Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek,” tulis Pasal 8B ayat (1) sebagaimana salinan UU P2SK.

Belum Ada Rencana

Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan belum ada rencana Kementerian Keuangan untuk mengambil kepemilikan saham di PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

“Sampai sekarang sih belum,” ujar Purbaya.

Sementara itu, peneliti ekonomi dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda mengatakan struktur kepemilikan baru yang melibatkan Kemenkeu, Bank Indonesia, dan Danantara merupakan bagian dari restrukturisasi kepemilikan PT BEI. 

Redaktur: Vitto Budi

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.