KPK Cari Bukti Lain, Selain SK Menag
Rabu, 13 Agu 2025, 03:06 WIBJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Surat Keputusan (SK) Menteri Agama (Menag) Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi menjadi salah satu bukti kasus dugaan korupsi terkait kuota haji yang diperkirakan telah merugikan negara sebesar 1 triliun rupiah.
âItu menjadi salah satu bukti,â ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8).
Asep mengatakan SK yang ditandatangani mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024, menjadi satu dari sejumlah bukti kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa KPK masih mencari bukti-bukti lain yang menguatkan pada kasus tersebut.
âKami juga akan memperdalam bagaimana proses dari SK itu terbit, karena umumnya pada jabatan setingkat menteri, yang bersangkutan apakah memang merancang SK itu sendiri atau SK itu sudah jadi,â katanya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa KPK akan mendalami siapa yang memberi perintah terkait pembuatan SK tersebut. âApakah ini usulan dari bottom-up (bawahan ke atasan), atau ini memang perintah dari top-down (atasan ke bawahan)? Itu yang sedang kami dalami,â ujarnya.
Berdasarkan SK Menag Nomor 130 Tahun 2024, kuota haji tambahan sejumlah 20.000 orang dibagi menjadi 10.000 kuota haji reguler, dan 10.000 kuota haji khusus.
KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.
Pada tanggal yang sama, KPK mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut atas nama Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur.
âPada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara tersebut,â ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Juru Bicara mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Anna Hasbie, menegaskan Gus Yaqut berkomitmen untuk patuh hukum sehubungan larangan bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 oleh KPK. Ant/S-2
- Kasus Korupsi Kuota Haji
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
KPK Bakal Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
Seorang Wisatawan Hilang Terseret Ombak di Pantai Sine Tulungagung
-
Italia Gagal ke Piala Dunia Lagi, Bosnia, Turki, Ceko, dan Swedia Lolos
-
AS Dorong Stabilitas Kawasan dengan Kerja Sama Laut di AUMX ke-2
-
Korban Jiwa Akibat Bencana Alam di Sumut Bertambah Menjadi 367 Orang
-
KSP Klaim Cadangan Beras Nasional Paling Kuat
-
Suntik Lemak Jenazah Menjadi Tren Baru Operasi Kecantikan, Apakah Aman?
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.