Daop 7 Madiun Sambut HUT ke-80 RI dengan Edukasi Masyarakat Cegah Kecelakaan KA
📅 Rabu, 13 Agu 2025, 18:41 WIB | Oleh: OpikSedangkan Pasal 124 menegaskan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
“Momentum HUT ke-80 RI ini kami jadikan ajakan bersama untuk mewujudkan kesepahaman bahwa keselamatan di pelintasan adalah tanggung jawab semua. Pelanggaran tidak hanya membahayakan pengendara jalan, tetapi juga mengganggu kelancaran perjalanan kereta api,” kata Zainul.
Dalam sosialisasi ini, selain diikuti dari jajaran PT KAI Daop 7 Madiun, juga dari TNI/Polri hingga komunitas pecinta kereta api. Ant
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!