Sengketa Delapan Pulau di Teluk Banten, Wagub Banten Siap Mediasi
📅 Selasa, 12 Agu 2025, 17:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Serang - Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah menyatakan siap memediasi polemik klaim delapan pulau di Teluk Banten antara Pemerintah Kabupaten Serang dan Pemerintah Kota Serang.
Ia meminta kedua pihak menghentikan saling klaim yang dinilainya tidak bermanfaat bagi masyarakat.
“Kita akan mediasi, enggak boleh itu rebut-rebutan. Udah kayak Jepang sama Belanda aja. Ini kan satu daerah dalam Provinsi Banten, buat apa?” kata Dimyati di Kota Serang, Selasa (12/8).
Menurutnya, penyelesaian dilakukan melalui pemetaan wilayah sesuai kewenangan yang sah berdasarkan peta resmi pemerintah pusat. “Nanti yang sesuai dengan peta, di-mapping nanti. Sehingga siapa yang mengelola itu jelas,” ujarnya.
Dimyati mempertanyakan tujuan dari perebutan pulau tersebut. Ia mengingatkan, peningkatan pendapatan daerah tidak boleh mengedepankan ego masing-masing pemerintah daerah.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Tujuannya apa sih? Mau rebut-rebutan gitu? Menang jadi abu, kalah jadi arang. Cari uang kan? Cari keuntungan? Udah saya bayar aja, nggak usah dimasalahin lagi. Cukup lah,” ujar dia dengan nada bercanda.
Ia menambahkan, dirinya akan terjun langsung menjadi penengah. “Otomatis saya siap jadi penengah. Nggak boleh ada rebut-rebutan,” kata mantan Bupati Pandeglang dua periode itu.
Polemik ini mencuat setelah Pemkot Serang berencana mengambil alih pengelolaan delapan pulau yang selama ini berada di wilayah administrasi Kabupaten Serang, yakni Pulau Lima, Pulau Kubur, Pulau Pisang, Pulau Pamujan Besar, Pulau Pamujan Kecil, Pulau Panjang, Pulau Semut, dan Pulau Tunda.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!