Modus Keji di BUMN! Proyek Fiktif PT PP Rugikan Negara Rp80 Miliar, KPK Sita Uang Tunai Rp39,5 Miliar

Jumat, 08 Agu 2025, 14:00 WIB

Jakarta — Dugaan korupsi di PT Pembangunan Perumahan (PT PP) kembali mencuat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggerebekan dan menyita uang tunai senilai Rp 39,5 miliar dalam kasus proyek fiktif yang dilaporkan merugikan keuangan negara hingga Rp 80 miliar. Penyelidikan mengungkap modus licik berupa tagihan palsu untuk mencairkan anggaran perusahaan, yang dimanfaatkan untuk memperkaya sekelompok orang.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, modus kejahatan ini terjadi di Divisi Engineering, Procurement and Construction (EPC) PT PP pada periode 2022–2023. Tagihan palsu dibuat seolah-olah proyek benar-benar dikerjakan oleh subkontraktor, padahal proyek tersebut tidak pernah ada. Bukti invoice tetap diterbitkan dan pembayaran dicairkan meski tanpa ada realisasi pekerjaan dan akhirnya mengalir ke rekening individu yang terafiliasi dengan pelaku.

Ket. Foto: Logo PT PP (Persero) — Sumber: ANTARA/Ahmad Wijaya

Setidaknya dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK pun melacak aliran keuangan yang masuk ke pihak-pihak terduga lain. Tak hanya rupiah, sebelumnya pihak penyidik juga berhasil menyita dana sebesar US$ 3,5 juta sebagai bagian dari penyidikan.

Kerugian negara yang diestimasi mencapai Rp 80 miliar berdasarkan perhitungan sementara KPK. Selain itu, surat larangan bepergian ke luar negeri telah diterbitkan untuk dua orang berinisial DM dan HNN, guna memastikan mereka tetap berada di Indonesia saat proses penyidikan berlangsung.

Pada aspek teknis, modus operandi berupa proyek fiktif ini juga melibatkan kerjasama dari sejumlah pihak di dalam dan luar korporasi. KPK telah memanggil lebih dari lima saksi dari jajaran internal PT PP, termasuk pimpinan proyek dan staf akuntansi, untuk menggali detail rekayasa anggaran.

Kasus ini semakin mempertegas bahaya kejahatan anggaran di sektor BUMN, khususnya ketika pengawasan internal longgar dan akuntabilitas lemah. Tagihan palsu, yang seharusnya menjadi tanda bahaya dalam sistem pengadaan, justru dimanfaatkan untuk membobinasi sistem dan memperkaya diri. Kini KPK meneruskan penelusuran untuk menemukan semua aktor yang terlibat serta memastikan pengembalian kerugian negara.

  • KPK
  • PT PP
  • Proyek Fiktif
  • PT Pembangunan Perumahan

Redaktur: Andriani Nuraini

Penulis: Andriani Nuraini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.