Modus Keji di BUMN! Proyek Fiktif PT PP Rugikan Negara Rp80 Miliar, KPK Sita Uang Tunai Rp39,5 Miliar

Jumat, 08 Agu 2025, 14:00 WIB

Jakarta — Dugaan korupsi di PT Pembangunan Perumahan (PT PP) kembali mencuat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggerebekan dan menyita uang tunai senilai Rp 39,5 miliar dalam kasus proyek fiktif yang dilaporkan merugikan keuangan negara hingga Rp 80 miliar. Penyelidikan mengungkap modus licik berupa tagihan palsu untuk mencairkan anggaran perusahaan, yang dimanfaatkan untuk memperkaya sekelompok orang.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, modus kejahatan ini terjadi di Divisi Engineering, Procurement and Construction (EPC) PT PP pada periode 2022–2023. Tagihan palsu dibuat seolah-olah proyek benar-benar dikerjakan oleh subkontraktor, padahal proyek tersebut tidak pernah ada. Bukti invoice tetap diterbitkan dan pembayaran dicairkan meski tanpa ada realisasi pekerjaan dan akhirnya mengalir ke rekening individu yang terafiliasi dengan pelaku.

Ket. Foto: Logo PT PP (Persero) — Sumber: ANTARA/Ahmad Wijaya

Setidaknya dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK pun melacak aliran keuangan yang masuk ke pihak-pihak terduga lain. Tak hanya rupiah, sebelumnya pihak penyidik juga berhasil menyita dana sebesar US$ 3,5 juta sebagai bagian dari penyidikan.

Kerugian negara yang diestimasi mencapai Rp 80 miliar berdasarkan perhitungan sementara KPK. Selain itu, surat larangan bepergian ke luar negeri telah diterbitkan untuk dua orang berinisial DM dan HNN, guna memastikan mereka tetap berada di Indonesia saat proses penyidikan berlangsung.

Pada aspek teknis, modus operandi berupa proyek fiktif ini juga melibatkan kerjasama dari sejumlah pihak di dalam dan luar korporasi. KPK telah memanggil lebih dari lima saksi dari jajaran internal PT PP, termasuk pimpinan proyek dan staf akuntansi, untuk menggali detail rekayasa anggaran.

Kasus ini semakin mempertegas bahaya kejahatan anggaran di sektor BUMN, khususnya ketika pengawasan internal longgar dan akuntabilitas lemah. Tagihan palsu, yang seharusnya menjadi tanda bahaya dalam sistem pengadaan, justru dimanfaatkan untuk membobinasi sistem dan memperkaya diri. Kini KPK meneruskan penelusuran untuk menemukan semua aktor yang terlibat serta memastikan pengembalian kerugian negara.

  • KPK
  • PT PP
  • Proyek Fiktif
  • PT Pembangunan Perumahan

Redaktur: Andriani Nuraini

Penulis: Andriani Nuraini

Berita Terbaru

Mandi di Pantai Tuturuga Berujung Petaka, 4 Orang Terseret Ombak

Niat Awal Ingin Inspeksi, GM Pelindo Maumere Justru Berjibaku Selamatkan Korban Gempa Jatuh ke Laut

Hebat Prestasi Mendunia! Lima Mahasiswa UI Tembus Program Geosains di Houston

Jalan layang Bomang Buka Akses Warga Bojonggede dan Parung Langsung ke Cibinong

Pemkot Pariaman dan KKP Koordinasi Realisasikan Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih

Beras Indonesia Surplus 3,67 Juta Ton, Kok Harga di Daerah Masih Bisa Rp30 Ribu?

Inter Milan Rekrut Curtis Jones dari Liverpool, Kontrak hingga 2031

Kirab Ancak Agung Jember Kembali Bikin Sejarah, Rekor MURI Berhasil Dipecahkan!

Pemprov Gorontalo Perkuat Sektor Agro Maritim

Sungai Musi Bersih, Kota Palembang Asri! Wali Kota Dorong Aksi Peduli Lingkungan

Pemkot Palu Sasar 31.316 Penerima Manfaat Bantuan Pangan

Hasil Liga Spanyol: Mourinho Awali Periode Kedua di Madrid dengan Kemenangan 2-1 Atas Espanyol

Dari yang Paling Horor Hingga yang Mengecewakan: Ranking Enam Film Insidious

Kabut Asap Makin Pekat, Dinkes Palembang Imbau Warga Gunakan Masker

Karang Taruna Nasional Kerahkan Personel Turut Tangani karhutla di Kalbar

Pemain Timnas Indonesia Ole Romeny Kena Kartu Merah, Fortuna Sittard Harus Akui Keunggulan AZ Alkmaar

Pemprov Sumut Dorong Generasi Muda Jadi Penggerak Transformasi Digital

Gelar Bazar Harkop Harnas, Pemkab Lebak Bantu Pasarkan Produk UMKM ‎

Produk UMKM Lebak Makin Laris! Pemkab Bantu Pasarkan Lewat Bazar

Pacu Daya Saing sebagai Kota Global, Pemprov DKI Dorong Penguatan Ekosistem Musik

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.