- Home
-
- Luar Negeri
-
- Jangan Coba-Coba Melindung...
Jangan Coba-Coba Melindungi! Imigrasi Malaysia Buru Habis-habisan Pendatang Ilegal dan Bosnya
Selasa, 14 Jul 2026, 02:20 WIBKUALA LUMPUR -Â Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) menggelar operasi penegakan hukum besar-besaran bertajuk "Operasi Mega" dan berhasil menahan 503 warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian, Senin (13/7).
Operasi serentak yang menyasar 16 lokasi di seluruh wilayah Malaysia ini menjaring ratusan pekerja migran dari berbagai negara, termasuk Indonesia, sebagai langkah tegas Negeri Jiran dalam menekan lonjakan jumlah pendatang asing tanpa izin (PATI).
Operasi menyasar sejumlah tempat usaha yang diduga mempekerjakan atau dioperasikan oleh warga negara asing. Tindakan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian serta mendeteksi berbagai bentuk pelanggaran hukum.
Operasi tersebut melibatkan sebanyak 876 petugas dari berbagai tingkatan di Departemen Imigrasi Malaysia, dengan dukungan petugas dari Departemen Pendaftaran Nasional, Kepolisian Kerajaan Malaysia (PDRM), Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup, serta pemerintah daerah.
Dalam operasi ini, sebanyak 2.260 orang telah diperiksa, dan dari jumlah tersebut 503 warga negara asing ditahan, yang terdiri atas warga negara Bangladesh, Myanmar, Indonesia, Nepal, India, serta sejumlah negara lainnya.
Seluruh warga negara asing yang ditahan berusia antara 21 hingga 52 tahun, terdiri atas 408 pria dan 95 perempuan. Mereka akan ditempatkan di Depot Tahanan Imigrasi di seluruh Malaysia untuk menjalani proses penyelidikan dan tindakan lanjutan.
Pelanggaran yang teridentifikasi antara lain tidak memiliki dokumen identitas, melanggar persyaratan penggunaan paspor, tinggal melebihi izin yang diberikan (overstay), menggunakan kartu yang tidak diakui, serta berbagai pelanggaran lain berdasarkan Undang-Undang Imigrasi.
Selain itu, sebanyak 120 surat panggilan sebagai saksi telah diterbitkan kepada warga negara Malaysia untuk membantu proses penyelidikan.
Departemen Imigrasi Malaysia menyatakan operasi penegakan hukum akan terus dilakukan guna melacak, menangkap, menuntut, dan mendeportasi warga negara asing yang melanggar ketentuan hukum negara berdasarkan Undang-Undang Imigrasi 1959/63, Undang-Undang Paspor 1966, Peraturan Imigrasi 1963, serta Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran 2007.
Departemen Imigrasi Malaysia mengingatkan masyarakat dan para pemberi kerja agar tidak melindungi pendatang asing tanpa izin (PATI) karena dapat dikenai tindakan hukum.
- kuala lumpur
- imigrasi malaysia
- operasi mega
- wna ditahan
- pekerja migran
- pendatang asing tanpa izin
Redaktur: alfred
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Banjir di Thailand dan Malaysia Meluas
-
Ekoenzim Jadi Solusi Ramah Lingkungan bagi Usaha Binatu
-
Tingkatkan Ekonomi dan Lingkungan, Uncen Papua Ajari Warga Olah Minyak Jelantah Jadi Biodiesel
-
Trump Memberi Ultimatum Maduro untuk Melepas Kekuasaan di Venezuela
-
Banjir di Malaysia Makin Parah, WNI Diimbau Siaga Penuh dan Segera Lapor KBRI
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.