Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPK Usut Dana CSR BI dan OJK yang Diduga Diterima Anggota Komisi XI DPR

📅 Jumat, 08 Agu 2025, 07:57 WIB | Oleh:
KPK Usut Dana CSR BI dan OJK yang Diduga Diterima Anggota Komisi XI DPR Doc: antara foto
Ket. Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8) malam.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengan mengusut penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang disebut diterima oleh sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan pernyataan tersebut berdasarkan pengakuan tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR BI dan OJK tahun 2020-2023, yakni mantan anggota Komisi XI DPR RI Satori (ST).

“Menurut pengakuan ST, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. Tentunya kami akan mendalami keterangan dari saudara ST ini,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8) malam.

Lebih lanjut Asep mengatakan KPK telah memanggil sejumlah anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 untuk mengonfirmasi pernyataan Satori tersebut.

Beberapa legislator yang pernah dipanggil adalah Fauzi Amro, Charles Meikyansyah, Ecky Awal Mucharam, hingga Dolfie Othniel Frederic Palit.

“Apakah benar seperti yang disampaikan oleh saudara ST ini yang (sebagian anggota Komisi XI DPR, red.) juga menerima gitu? Nah itu yang didalami,” katanya.

Ia melanjutkan, “Kemudian juga setelah kami mendapatkan informasi bahwa memang benar, nah kami akan melakukan pengecekan.”

KPK saat ini masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia, atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.

Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan pengaduan masyarakat. KPK kemudian melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.

Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.

KPK pada 7 Agustus 2025, menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut. Adapun mereka saat ini merupakan anggota DPR RI periode 2024–2029.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
Olahraga
Iran Membidik Langkah Berse...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.