Segini Nominal Dana Desa yang Sudah Disalurkan di Bengkulu
📅 Selasa, 05 Agu 2025, 17:51 WIB | Oleh: Alfred
Doc: ANTARA/Anggi Mayasari
KOTA BENGKULU - Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penyaluran dana desa di Provinsi Bengkulu hingga awal Agustus 2025 telah mencapai Rp697,82 miliar atau 67,30 persen dari total anggaran yang disediakan oleh pemerintah pusat.
"Untuk pemanfaatan atau penyaluran dana desa di wilayah Bengkulu telah mencapai 67,30 persen dari total anggaran yang disediakan oleh pemerintah pusat sebesar Rp1,03 triliun," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Bengkulu Muhammad Irfan Surya Wardhana di Kota Bengkulu, Selasa.
Penyaluran dana desa di Bengkulu hingga ke Kabupaten Bengkulu Selatan sebanyak Rp92,37 miliar atau 87,17 persen dari pagu anggaran yang disediakan oleh pemerintah Rp105,96 miliar, Kabupaten Bengkulu Utara mencapai Rp106,72 miliar atau 62,10 persen dari alokasi Rp171,84 miliar.
Kabupaten Rejang Lebong yaitu Rp51,66 miliar atau 50,96 persen dari pagu Rp101,37 miliar, Kabupaten Kaur dengan penyaluran sebanyak Rp115,64 miliar atau 83,46 persen dari alokasi Rp136,55 miliar, Kabupaten Seluma Rp100,77 miliar atau 70,83 persen dari pagu Rp142,28 miliar.
Selanjutnya, Kabupaten Mukomuko dengan realisasi penyaluran sebanyak Rp84,72 miliar atau 71,18 persen dari pagu Rp119,03 miliar, Kabupaten Lebong Rp39,69 miliar atau 55,88 persen dari alokasi Rp71,04 miliar.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kabupaten Kepahiang dengan realisasi anggaran dana desa yaitu Rp44,74 miliar atau 55,55 persen dari alokasi dana Rp80,54 miliar, dan Kabupaten Bengkulu Tengah sebesar Rp61,47 miliar atau 57,88 persen dari pagu Rp106,21 miliar.
Oleh karena itu, Irfan mengatakan terus mengimbau kepada seluruh desa di Provinsi Bengkulu agar dapat memanfaatkan anggaran dana desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa.
"Diingatkan juga agar kepala desa dan perangkatnya selalu menjaga integritas dalam pengelolaan keuangan desa agar tidak terjadi permasalahan hukum yang akan mengganggu keberlanjutan penyaluran dana desa," ujar dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu, terdapat satu desa yaitu Desa Bukit Barisan di Kabupaten Kepahiang yang tidak dapat memanfaatkan atau menyalurkan dana desa tahap pertama karena hingga batas waktu yang ditentukan, pada 16 Juni 2025, tidak menyampaikan dokumen syarat penyaluran.
Akibatnya, desa tersebut hingga akhir tahun tidak dapat memanfaatkan atau menyalurkan alokasi dana desa untuk pembangunan di wilayahnya.
"Untuk alokasi dana desanya tidak bisa dipakai, dan tidak keluar dari kas negara. Sampai saat ini tidak ada kebijakan terkait perpanjangan kontrak penyaluran dana desa tahap pertama," kata Irfan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!