- Home
-
- Megapolitan
-
- Gubernur DKI Evaluasi Tota...
Gubernur DKI Evaluasi Total BUMD Usai Kasus Oplosan Beras di PT Food Station
Senin, 04 Agu 2025, 15:10 WIBJAKARTA â Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setelah terungkap kasus dugaan pengoplosan beras oleh PT Food Station Tjipinang Jaya. Evaluasi ini bertujuan memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMD di Ibu Kota.
âKami tentu akan lakukan pembenahan agar ke depan pengelolaan BUMD bisa lebih transparan dan akuntabel,â kata Pramono saat ditemui di GOR Soemantri, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).
Ia menegaskan bahwa pembenahan dilakukan dari segala sisi, mulai dari struktur internal manajemen, rantai distribusi logistik, hingga mekanisme pengawasan kualitas pangan. Pengetatan pengawasan terutama difokuskan pada distribusi bahan pokok yang menyangkut langsung kebutuhan warga Jakarta.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Direktur Utama dan Direktur Operasi PT Food Station Tjipinang Jaya mengundurkan diri dari jabatannya. Untuk memastikan kelangsungan operasional, Pramono menunjuk Julius Sutjiadi, Direktur Keuangan dan Umum, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama.
âSaya sudah menyetujui dan saat itu juga saya tunjuk Direktur Keuangan sebagai Plt Direktur Utama agar Food Station tetap berjalan dengan baik,â ujarnya menegaskan keputusan tersebut.
Mengenai proses hukum, Pramono menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepenuhnya mendukung langkah penegakan hukum oleh Bareskrim Polri. Ia menekankan pentingnya mengusut tuntas kasus ini agar tidak mencederai kepercayaan publik terhadap perusahaan pelat merah.
âUntuk hal yang berkaitan dengan proses penegakan hukum, kami memberikan support dukungan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap dan juga mendalami,â ucap Pramono.
Soal beras yang diduga telah beredar di pasaran, ia menginstruksikan agar produk tersebut ditarik apabila masih memungkinkan. Namun ia juga mengakui kemungkinan sebagian besar beras telah terlanjur dikonsumsi masyarakat.
âKalau bisa ditarik, saya minta untuk ditarik. Tapi ini kan persoalannya mungkin sudah dikonsumsi,â tutur Pramono, merespons kekhawatiran publik terkait keamanan pangan.
Sebelumnya, Satgas Pangan Polri menetapkan tiga karyawan PT Food Station Tjipinang Jaya sebagai tersangka dalam kasus pengoplosan beras. Ketiga tersangka berinisial KG, RL, dan RP resmi dikenai status hukum pada Jumat (1/8/2025).
âMeningkatkan status tiga orang karyawan PT Food Station Tjipinang Jaya (PT FS) sebagai tersangka,â ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri yang juga menjabat Kepala Satgas Pangan, Brigjen Pol Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri.
Penyidik menemukan bukti kuat bahwa para tersangka dengan sengaja menurunkan kualitas beras tetapi tetap mengemasnya dengan label premium. Dalam pengungkapan kasus, turut ditampilkan sejumlah karung beras produksi PT FS sebagai barang bukti, di antaranya merek Setrawangi, Setra Ramos Merah Premium, Setra Ramos Biru Beras Umum Beras Sosoh, dan Resik.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut komoditas pangan pokok yang sensitif terhadap stabilitas sosial dan ekonomi. Pemerintah Provinsi DKI berkomitmen membenahi sistem dari hulu ke hilir guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
- Food Station
- Beras Oplosan
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
KI DKI Jakarta Terima Studi Banding DPRD Jambi
-
“Purbaya Effect” Mulai Terasa! Kredit BUMN Melejit, Ekonomi RI Tumbuh 5,04 Persen
-
DKI Kirim Bantuan Lewat Kapal Perang: Wagub Rano Lepas Misi Kemanusiaan untuk Sumatera dan Aceh
-
BPBD DKI Jakarta Catat 29 RT Masih Terendam Banjir
-
Wagub Rano Resmikan ERP Fusion PAM Jaya, Layanan Air Jakarta Masuk Era Digital
-
Singapura-Jatim, Menteri Senior Lee Hsien Loong Gandeng Jatim Terkait Investasi
-
Layanan KB Gratis Tercatat BKKBN Kepri Telah Menjangkau 34.454 Akseptor Baru
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.