PPATK Diminta Kaji Ulang Aturan Blokir Rekening “Dormant”

Jumat, 01 Agu 2025, 01:00 WIB

Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk meninjau ulang kebijakan pemblokiran rekening "dormant" atau rekening tidak aktif. BPKN menilai aturan tersebut berpotensi merugikan konsumen, terutama nasabah dengan saldo kecil.

“Kami meminta kebijakan ini ditangguhkan, atau bahkan dicabut, sampai ada mekanisme yang jelas, transparan, dan tidak merugikan konsumen,” kata Ketua BPKN Mufti Mubarok di Jakarta, Kamis (31/7).

Ket. Foto: Mufti Mubarok Ketua BPKN - Kami meminta kebijakan ini ditangguhkan, atau bahkan dicabut, sampai ada mekanisme yang jelas, transparan, dan tidak merugikan konsumen. — Sumber: istimewa

Seperti dikutip dari Antara, BPKN akan menyampaikan nota keberatan resmi kepada PPATK dan meminta audiensi bersama lintas otoritas guna membahas dampak kebijakan ini secara menyeluruh, termasuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur penonaktifan rekening yang aman dan adil.

Menurut Mufti, kebijakan pemblokiran sementara rekening dormant dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan berpotensi merugikan hak-hak konsumen di sektor jasa keuangan, khususnya nasabah perbankan.

Ia menilai bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan semangat perlindungan konsumen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Konsumen memiliki hak-hak seperti hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa (Pasal 4 huruf a); hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan (Pasal 4 huruf c); serta hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa (Pasal 4 huruf d).

Mufti menilai, kebijakan pemblokiran sepihak atas dasar ketidakaktifan akun selama tiga bulan melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh lembaga keuangan.

“Tidak adanya notifikasi atau pemberitahuan resmi kepada nasabah sebelum pemblokiran dilakukan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak konsumen atas informasi dan kepastian layanan,” ujar dia.

Menurutnya, meskipun tujuan PPATK untuk mencegah tindak pidana pencucian uang patut didukung, implementasi kebijakannya perlu dipertimbangkan kembali agar tidak merugikan masyarakat luas.

 "Harus ada kriteria yang lebih jelas dan terukur, misalnya batasan saldo atau durasi ketidakaktifan rekening yang lebih panjang, sebelum rekening diblokir," tambahnya.

Penegakan Hukum

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PPATK memberi penjelasan kepada publik terkait kebijakan blokir dormant agar suasana lebih kondusif.

"OJK dan PPATK harus segera menjelaskan hal tersebut agar bank dan nasabah tetap dalam situasi yang kondusif," kata Dolfie di Jakarta, Kamis.

Dia juga meminta OJK dan PPATK harus segera bertemu untuk membahas dan mendudukkan masalah blokir rekening bank yang tidak aktif dalam periode tertentu tersebut.

Sebab, kata dia, kebijakan PPATK terkait blokir rekening tidak aktif dengan kurangnya sosialisasi terkait syarat dan kriteria rekening yang akan diblokir itu telah menimbulkan keresahan dan kebingungan di masyarakat.

Dia menjelaskan bahwa undang-undang mengamanatkan OJK untuk bertugas menjaga industri bank dan nasabah dalam situasi yang kondusif baik, sedangkan PPATK melaksanakan tugas penegakan hukum atas tindak pidana pencucian uang.

Redaktur: Andreas Tanjung

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.