Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Investor Bingung! Pajak Kripto Dirombak: PPh Naik, PPN Hilang

📅 Kamis, 31 Jul 2025, 23:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Investor Bingung! Pajak Kripto Dirombak: PPh Naik, PPN Hilang Doc: Antara
Ket. Ilustrasi - Aset Kripto.

JAKARTA – Pengenaan pajak kripto turut menciptakan budaya keterbukaan dan kepatuhan dalam aktivitas ekonomi digital.

Melalui mekanisme pelaporan pajak, setiap transaksi yang dilakukan dapat tercatat dan diawasi, sehingga mengurangi potensi penyalahgunaan.

Kementerian Keuangan menetapkan tarif baru pajak kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, di mana perubahan utama terletak pada kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) 22 final dan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam taklimat media di Jakarta, Kamis (31/7), menjelaskan penyesuaian tarif pajak kripto itu dipengaruhi oleh perubahan sifat kripto.

Kripto sebelumnya ditetapkan sebagai komoditas ketika diperdagangkan di bursa berjangka. Besaran tarif PPh 22 final yang ditetapkan sebesar 0,1 persen dari transaksi yang dilakukan di exchange (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik/PPMSE) terdaftar Bappebti dan 0,2 persen dari transaksi di PPMSE tidak terdaftar Bappebti.

Seiring dengan peralihan kripto menjadi aset keuangan digital di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PPh 22 final ditetapkan sebesar 0,21 persen untuk pungutan yang dilakukan oleh PPMSE dalam negeri dan 1 persen untuk pungutan oleh PPMSE luar negeri atau penyetoran mandiri.

Sedangkan untuk PPN, besaran tarif sebelumnya ditetapkan sebesar 0,11 persen dari nilai transaksi jika dilakukan melalui PPMSE yang terdaftar di Bappebti dan 0,22 persen dari transaksi yang dilakukan di PPMSE tidak terdaftar di Bappebti.

Dengan perubahan menjadi instrumen keuangan, kripto diperlakukan setara dengan surat berharga, sehingga dibebaskan dari pengenaan PPN.

“Di PMK baru, PPN tidak dikenakan lagi karena sudah masuk karakteristik surat berharga. Adapun PPh pasal 22 finalnya ada sedikit kenaikan, untuk mengkompensasi PPN yang sudah tidak ada,” ujar Bimo.

Adapun aktivitas yang dilakukan oleh PPMSE dan penambang kripto (mining) dikenakan PPN dan PPh atas jasa yang diberikan.

Atas jasa penyediaan sarana elektronik, PPN dikenakan atas nilai lain sebesar 11/12 dari penggantian (komisi/imbalan).

Sedangkan jasa verifikasi oleh penambang dikenakan PPN dengan besaran 2,2 persen dan PPh tarif Pasal 17.

Terkait PPMSE luar negeri, penunjukan dilakukan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang mendapat wewenang dari Menteri Keuangan. Kriteria ditentukan dari nilai transaksi serta jumlah traffic atau pengakses yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Dengan prinsip itu, DJP berupaya memberikan level of playing field (keadilan berusaha) yang setara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Nasional
Nusron Wahid Dua Kali Mangk...
Nasional
Uji Coba Pendaratan Pesawat...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.