Flexing Bisa Kena Pajak! DJP Intai Gaya Hidup Mewah Netizen Lewat Instagram dan TikTok!

Rabu, 30 Jul 2025, 10:45 WIB

JAKARTA - Era digital membawa banyak kemudahan, tapi juga membuka pintu baru bagi pengawasan pajak. Kini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak lagi hanya mengandalkan data laporan keuangan formal. Ditjen Pajak kini ikut "nongkrong" di dunia maya, memantau gaya hidup mewah yang dipamerkan netizen lewat media sosial.

Mobil sport, liburan first class, tas branded, hingga rumah megah yang diunggah ke Instagram atau TikTok, bisa jadi alat bukti awal bagi DJP untuk menilai kesesuaian gaya hidup dengan laporan penghasilan.

Ket. Foto: — Sumber: Freepik

Menurut Hestu Yoga Saksama, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, ini bukan sekadar kegiatan stalking. DJP menjalankan strategi data crawling, yaitu teknik otomatis untuk mengumpulkan dan menganalisis data dari media sosial. 

“Sekecil apa pun pamer kekayaan tetap kami perhatikan,” tegas Hestu.

Bukan hanya Instagram dan TikTok yang diawasi, DJP juga memantau YouTube, endorsement, hingga paid review. Jadi, bagi para kreator digital, ini saatnya sadar bahwa penghasilan online juga tak luput dari pajak.

Hestu menyebutkan, meski regulasi khusus belum sepenuhnya diberlakukan, DJP sudah lama mengamati tren ini. Data dikumpulkan untuk membentuk dasar kebijakan ke depan, termasuk kemungkinan lahirnya aturan baru yang menyasar ekonomi kreatif dan digital secara lebih spesifik.

Langkah ini bukan karena DJP ikut tren, tapi demi menciptakan keadilan pajak. Banyak warga patuh lapor dan bayar pajak dengan benar, sementara sebagian lain justru "lolos" karena penghasilannya bersumber dari ruang digital yang belum sepenuhnya terjamah.

Dampaknya, netizen mulai lebih berhati-hati. Fenomena ini bahkan mendorong orang untuk lebih low profile. Unggahan mewah kini tak hanya dilihat sebagai ajang eksistensi, tapi bisa memicu investigasi pajak.

Bagi influencer yang sering tampil glamor dan bekerja sama dengan brand besar, kesadaran akan kewajiban pajak bukan hanya penting secara hukum, tapi juga sebagai bentuk tanggung jawab sosial.

Yoga menegaskan, pajak bukan alat menekan masyarakat. Justru ini bentuk kontribusi nyata untuk pembangunan negeri. Dengan dunia digital yang makin luas, DJP harus ikut berkembang dan medsos jadi senjata barunya.

Maka dari itu, waspadalah! Flexing hari ini bisa jadi bahan perhitungan pajak esok hari. Kalau mau viral, pastikan juga siap transparan. Karena jadi warga digital yang baik artinya juga taat bayar pajak.

Redaktur: Alfina Febriyana

Penulis: Alfina Febriyana

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.