Rekening Nganggur Dibekukan Sementara, PPATK Kasih Jalan Reaktivasinya!
📅 Senin, 28 Jul 2025, 17:04 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara.
JAKARTA – Rekening pasif yang tidak diawasi dapat disalahgunakan untuk berbagai tindak pidana, seperti pencucian uang, perjudian online, penipuan, dan transaksi narkoba.
Pemblokiran sementara ini melindungi pemilik rekening dari potensi kerugian dan penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Penghentian sementara ini juga berfungsi sebagai pemberitahuan kepada nasabah bahwa rekening mereka tidak aktif dan mungkin perlu diaktifkan kembali.
Bagi rekening perusahaan atau rekening yang sudah lama tidak digunakan, penghentian sementara ini dapat membantu menginformasikan ahli waris atau pihak terkait tentang keberadaan rekening tersebut.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening pasif (dormant) guna mencegah kejahatan keuangan, namun nasabah tetap bisa mengaktifkannya kembali dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dikutip dari pengumuman dalam akun resmi Instagram @ppatk_indonesia, Senin (28/7), PPATK menjelaskan rekening dormant merupakan rekening tabungan, baik perorangan atau perusahaan, rekening giro, maupun rekening rupiah/ valuta asing yang tidak digunakan untuk transaksi apapun selama 3 hingga 12 bulan.
Rekening ini bukan jenis rekening baru, melainkan rekening biasa yang menjadi dormant karena tidak digunakan.
Nasabah yang mengalami penghentian sementara pada rekeningnya dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk mengaktifkannya kembali:
Sebaiknya Anda baca juga:
- Nasabah harus mengajukan keberatan dengan mengisi formulir terlebih dahulu melalui tautan bit.ly/FormHensem
- Selanjutnya, nasabah dapat menunggu proses review dan pendalaman oleh PPATK dan bank
- Proses review dan pendalaman memakan waktu 5 hari kerja dan dapat diperpanjang 15 hari kerja, tergantung kelengkapan dan kesesuaian data serta hasil review. Sehingga, total estimasi waktu 20 hari kerja
- Nasabah dapat melakukan pengecekan secara mandiri untuk mengetahui apakah rekening tersebut sudah dibuka atau aktif kembali. Hal ini dapat dilakukan melalui mesin ATM, mobile banking, maupun pengecekan secara langsung kepada pihak bank
Diberitakan sebelumnya, PPATK mengungkapkan telah menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening dormant selama 2024.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana bahwa pemblokiran sementara juga dilakukan sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum, serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!