Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Lindungan Generasi Muda dari Bahaya Rokok, Pemprov Kaltim Akan Serius Lakukan Hal Ini

📅 Rabu, 23 Jul 2025, 07:57 WIB | Oleh:
Lindungan Generasi Muda dari Bahaya Rokok, Pemprov Kaltim Akan Serius Lakukan Hal Ini Doc: antara foto
Ket. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim Jaya Mualimin di Samarinda, Rabu (23/7).

SAMARINDA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) memperkuat pengendalian konsumsi rokok, khususnya untuk melindungi generasi muda dari bahaya yang ditimbulkan.

“Rokok adalah faktor risiko utama berbagai Penyakit Tidak Menular (PTM) seperti kanker, penyakit jantung, stroke, dan penyakit paru-paru kronis," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim Jaya Mualimin di Samarinda, Rabu (23/7).

Pada pertemuan peningkatan kapasitas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan advokasi larangan iklan, promosi serta penajaan rokok, Jaya menyoroti dampak rokok tidak hanya mengancam perokok aktif, tetapi juga perokok pasif, terutama anak-anak dan ibu hamil.

Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, kata dia, menunjukkan prevalensi perokok di Kaltim mencapai 27,9 persen, lebih tinggi dari rata-rata nasional.

Meskipun Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 mencatat penurunan prevalensi merokok menjadi 18,3 persen untuk penduduk usia di atas 10 tahun dan 3,3 persen untuk usia 10-18 tahun, lanjut dia, angka ini tetap menjadi perhatian serius.

"Generasi muda adalah aset masa depan yang harus kita lindungi," ucap Jaya Mualimin.

Kota besar seperti Balikpapan, sebagai pusat industri dan gerbang Kaltim, juga menghadapi tantangan besar. Keberadaan iklan, promosi, dan penajaan rokok di ruang publik masih memperkuat normalisasi merokok di masyarakat.

Untuk mengatasi hal tersebut, kata dia, Pemprov Kaltim telah menerbitkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Peraturan tersebut menetapkan tujuh kawasan wajib KTR, meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum, serta tempat lain yang ditetapkan.

Selain itu terdapat Instruksi Gubernur Kalimantan Timur Nomor 440/2023 tentang penguatan pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas).

Pihaknya terus memperkuat sinergi lintas sektor serta mendorong implementasi kebijakan yang lebih efektif, menjadikan Kaltim sebagai percontohan dalam pengendalian tembakau.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Masih Ditelusuri Jumlah Pas...

Sistem Pilkada Perlu Direformasi

1.5 jam yang lalu | Ones

Nasional
Sistem Pilkada Perlu Direfo...
Daerah
Tingkatkan Kinerja, Pemkot ...

Gawat Terus Bertambah! Jumlah Migran Tewas Saat Masuki Ceuta dari Maroko Capai 90 Orang

Gawat Terus Bertambah! Jumlah Migran Tewas Saat Masuki Ceuta dari Maroko Capai 90 Orang

02 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.