Koperasi Tak Disarankan Gunakan 'Debt Collector' untuk Urusan Utang Piutang
📅 Rabu, 23 Jul 2025, 17:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Jakarta - Kementerian Koperasi (Kemenkop) tak menyarankan pengurus koperasi menyelesaikan urusan utang piutang anggotanya dengan memanfaatkan jasa penagih utang (debt collector) karena utang merupakan ranah perdata.
Asisten Deputi Kepatuhan Prinsip dan Penilaian Kesehatan, Kementerian Koperasi RI, Dandy Bagus Ariyanto di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/7), mengatakan apabila penagihan utang dilakukan dengan cara mengintimidasi, maka urusan bisa masuk ranah polisi.
Sementara intimidasi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, lanjut dia, termasuk perbuatan yang tidak menyenangkan, dan ranah pidana, sehingga diproses oleh kepolisian.
"Jadi koperasinya itu dapat dipidana, sedangkan orang yang dipinjami itu tidak dipidana," kata Dandy dalam Talkshow di sela kegiatan Business Matching 24.
Dia menyarankan pengurus koperasi melayangkan gugatan melalui pengadilan niaga.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kalau ingin menuntut uangnya, dapat dilakukan di pengadilan niaga, melalui majelis hakim, mengajukan gugatan," ujarnya.
Dandy menyampaikan Kemenkop hanya bersinggungan dengan ranah hukum administratif yakni pengenaan sanksi administratif berupa teguran.
"Yang paling berat adalah pembubaran koperasi, itu pun harus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Adapun mengenai fungsi Kemenkop, tambah Dandy, salah satunya dalam deputi bidang pengawasan. Ini meliputi perumusan kebijakan di bidang kepatuhan prinsip, penilaian kesehatan anggota (koperasi), pemeriksaan, dan penataan usaha simpan pinjam koperasi.
Selanjutnya, dalam koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kepatuhan prinsip, penilaian kesehatan, perlindungan anggota, pemeriksaan, dan penataan usaha simpan pinjam.
Lalu, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan, penilaian kesehatan, dan penataan usaha simpan pinjam koperasi.
Fungsi lainnya yakni pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan, pemeriksaan, penilaian kesehatan, dan penataan usaha simpan pinjam koperasi.
Kemudian, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan; pelaksanaan administrasi deputi; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan menteri.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!