Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Koperasi Tak Disarankan Gunakan 'Debt Collector' untuk Urusan Utang Piutang

📅 Rabu, 23 Jul 2025, 17:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Koperasi Tak Disarankan Gunakan 'Debt Collector' untuk Urusan Utang Piutang Doc: Antara
Ket. Asisten Deputi Kepatuhan Prinsip dan Penilaian Kesehatan, Kementerian Koperasi RI, Dandy Bagus Ariyanto (kiri) dalam kegiatan "Business Matching 24" di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/7).

Jakarta - Kementerian Koperasi (Kemenkop) tak menyarankan pengurus koperasi menyelesaikan urusan utang piutang anggotanya dengan memanfaatkan jasa penagih utang (debt collector) karena utang merupakan ranah perdata.

Asisten Deputi Kepatuhan Prinsip dan Penilaian Kesehatan, Kementerian Koperasi RI, Dandy Bagus Ariyanto di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/7), mengatakan apabila penagihan utang dilakukan dengan cara mengintimidasi, maka urusan bisa masuk ranah polisi.

Sementara intimidasi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, lanjut dia, termasuk perbuatan yang tidak menyenangkan, dan ranah pidana, sehingga diproses oleh kepolisian.

"Jadi koperasinya itu dapat dipidana, sedangkan orang yang dipinjami itu tidak dipidana," kata Dandy dalam Talkshow di sela kegiatan Business Matching 24.

Dia menyarankan pengurus koperasi melayangkan gugatan melalui pengadilan niaga.

"Kalau ingin menuntut uangnya, dapat dilakukan di pengadilan niaga, melalui majelis hakim, mengajukan gugatan," ujarnya.

Dandy menyampaikan Kemenkop hanya bersinggungan dengan ranah hukum administratif yakni pengenaan sanksi administratif berupa teguran.

"Yang paling berat adalah pembubaran koperasi, itu pun harus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum," katanya.

Adapun mengenai fungsi Kemenkop, tambah Dandy, salah satunya dalam deputi bidang pengawasan. Ini meliputi perumusan kebijakan di bidang kepatuhan prinsip, penilaian kesehatan anggota (koperasi), pemeriksaan, dan penataan usaha simpan pinjam koperasi.

Selanjutnya, dalam koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kepatuhan prinsip, penilaian kesehatan, perlindungan anggota, pemeriksaan, dan penataan usaha simpan pinjam.

Lalu, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan, penilaian kesehatan, dan penataan usaha simpan pinjam koperasi.

Fungsi lainnya yakni pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan, pemeriksaan, penilaian kesehatan, dan penataan usaha simpan pinjam koperasi.

Kemudian, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan; pelaksanaan administrasi deputi; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan menteri.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Wisata
Prosesi adat kansoda'a di W...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.