Bos Wilmar, Food Station dan Japfa Siap Digugat Rp100 Triliun, Buntut Skandal Beras Oplosan

Rabu, 23 Jul 2025, 15:05 WIB

Jakarta — Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Gerindra, Darori Wonodipuro, menyoroti kemungkinan perusahaan besar seperti Wilmar Group, Food Station, dan Japfa diminta mengganti kerugian hingga Rp100 triliun atas dugaan pengoplosan beras yang menimpa 212 merek produk nasional. “Kita tunggu hasil penyidikan kalau ada perintah dari bos, ya bisa kena,” ungkap Darori saat dihubungi di Jakarta, Selasa (22/7).

Presiden Prabowo Subianto menyikapi hal serupa dengan tegas. Menurutnya, praktik oplosan beras adalah tindakan subversi ekonomi, bahkan menyebut para pelaku “pengkhianat bangsa” yang sengaja melemahkan Indonesia. Dalam pidato di Klaten, ia menginstruksikan Kapolri dan Jaksa Agung agar menyelidiki tuntas aksi ini, serta mengancam akan menyita penggilingan beras jika pelaku tak mampu mengganti kerugian negara sebesar Rp100 triliun.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah memeriksa empat produsen, WG (Wilmar Group), FSTJ (Food Station Tjipinang Jaya), BPR (Belitang Panen Raya) dan SUL/JG (Sentosa Utama Lestari alias Japfa) atas dugaan pelanggaran mutu dan berat beras. Sampel diambil dari berbagai daerah, termasuk Aceh, Lampung, Sulsel, Jateng, dan Jabodetabek.

Kejaksaan Agung kini tengah mengkaji legalitas tindak lanjut berdasarkan arahan presiden, untuk menentukan apakah kasus ini akan diproses sebagai tindak pidana umum atau korupsi. Sementara itu, satgas pangan Polri bersiap merilis temuan awal secara berkala dalam beberapa hari ke depan.

Pakar hukum seperti Prof Henry Indraguna turut mendukung langkah tegas pemerintah. Ia menyebut pengoplosan beras merugikan negara Rp100 triliun per tahun dan menuntut pengungkapan siapa dalang utamanya.

Skala Kerugian dan Ancaman Tegas

Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp100 triliun setiap tahun, bisa menjadi Rp1.000 triliun dalam 10 tahun. Prabowo menyatakan dana tersebut bisa dipakai untuk pembangunan ribuan sekolah, bila dikembalikan. “Subversi ekonomi,” ujarnya, dengan nada tegas bahwa pelaku tidak boleh luput dari hukuman.

Kasus ini kini memasuki babak penting: pemeriksaan lanjutan, analisis hukum, hingga ancaman ganti rugi dan penyitaan aset. Semua pihak, mulai dari DPR hingga instansi hukum menanti hasil penyidikan lengkap.

Redaktur: Andriani Nuraini

Penulis: Andriani Nuraini

Berita Terbaru

Pertarungan Perebutan Kursi Presiden FIFA Memanas, Ceferin Prediksi Infantino Bakal Dapat Penantang

Review Lioness S3E4: Misi Penyelamatan Gagal yang Paksa CIA Langgar Garis Merah

Hari Berenang Khusus Anak Kulit Hitam di Kolam Renang Berlin Batal setelah Diwarnai Polemik Rasial

Usai Gempa M7,7 NTT: Retakan 100 Meter Muncul di Kawah Gunung Kelimutu

Pengunjung Bromo Diserang Hipotermia, Prajurit Marinir Beri Pertolongan Pertama

Berenang di Danau, Bocah 8 Tahun di Louisiana Meninggal akibat Amuba Pemakan Otak

Dibangun Bersama Guru Disabilitas, Papan Tulis AI Buatan Siswa Bandung Raih Juara Google

Pertamina Lubricants Layani Ganti Oli Gratis untuk 1.000 Pengemudi Ojol

Atas Perintah Presiden Prabowo, Menhut Raja Antoni Turun Langsung Tangani Karhutla Kalbar.

Atasi Kekeringan di Lamongan, PU Normalisasi 1,6 KM Sungai & Kerahkan Pompa

Ekosistem Terbuka Dinilai Penting untuk Memperluas Penerapan Agentic AI

Genjot Literasi Pajak Generasi Muda, IKPI Gelar Lomba Cerdas Cermat Nasional

Rumah Sekunder Makin Terjangkau secara Riil, tetapi Stok Hunian Kian Terbatas

Trump Sebut Iran “Runtuh Total”, AS Siapkan “D-Day Ekonomi” untuk Teheran

81 Miles for Indonesia, XLSmart Hubungkan Negeri lewat 5G dan Semangat Berbagi

Kelola Penuaan Kulit secara Personal dengan Pendekatan Perawatan Berlapis

Yili Tebarkan Keceriaan HUT RI ke-81 kepada 2.000 Anak di Lima Rusun

Gokuniku Resmi Buka di Jakarta, Hadirkan “Japan’s Ultimate Meat Experience”

Pendakian Gunung Sindoro, KPALH Gandawesi Bawa Pesan Jaga Alam.

Lansia Terdampak Gempa Manggarai Jadi Perhatian, Khofifah Dorong Pendampingan Psikososial.

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.