Bos Wilmar, Food Station dan Japfa Siap Digugat Rp100 Triliun, Buntut Skandal Beras Oplosan

Rabu, 23 Jul 2025, 15:05 WIB

Jakarta — Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Gerindra, Darori Wonodipuro, menyoroti kemungkinan perusahaan besar seperti Wilmar Group, Food Station, dan Japfa diminta mengganti kerugian hingga Rp100 triliun atas dugaan pengoplosan beras yang menimpa 212 merek produk nasional. “Kita tunggu hasil penyidikan kalau ada perintah dari bos, ya bisa kena,” ungkap Darori saat dihubungi di Jakarta, Selasa (22/7).

Presiden Prabowo Subianto menyikapi hal serupa dengan tegas. Menurutnya, praktik oplosan beras adalah tindakan subversi ekonomi, bahkan menyebut para pelaku “pengkhianat bangsa” yang sengaja melemahkan Indonesia. Dalam pidato di Klaten, ia menginstruksikan Kapolri dan Jaksa Agung agar menyelidiki tuntas aksi ini, serta mengancam akan menyita penggilingan beras jika pelaku tak mampu mengganti kerugian negara sebesar Rp100 triliun.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah memeriksa empat produsen, WG (Wilmar Group), FSTJ (Food Station Tjipinang Jaya), BPR (Belitang Panen Raya) dan SUL/JG (Sentosa Utama Lestari alias Japfa) atas dugaan pelanggaran mutu dan berat beras. Sampel diambil dari berbagai daerah, termasuk Aceh, Lampung, Sulsel, Jateng, dan Jabodetabek.

Kejaksaan Agung kini tengah mengkaji legalitas tindak lanjut berdasarkan arahan presiden, untuk menentukan apakah kasus ini akan diproses sebagai tindak pidana umum atau korupsi. Sementara itu, satgas pangan Polri bersiap merilis temuan awal secara berkala dalam beberapa hari ke depan.

Pakar hukum seperti Prof Henry Indraguna turut mendukung langkah tegas pemerintah. Ia menyebut pengoplosan beras merugikan negara Rp100 triliun per tahun dan menuntut pengungkapan siapa dalang utamanya.

Skala Kerugian dan Ancaman Tegas

Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp100 triliun setiap tahun, bisa menjadi Rp1.000 triliun dalam 10 tahun. Prabowo menyatakan dana tersebut bisa dipakai untuk pembangunan ribuan sekolah, bila dikembalikan. “Subversi ekonomi,” ujarnya, dengan nada tegas bahwa pelaku tidak boleh luput dari hukuman.

Kasus ini kini memasuki babak penting: pemeriksaan lanjutan, analisis hukum, hingga ancaman ganti rugi dan penyitaan aset. Semua pihak, mulai dari DPR hingga instansi hukum menanti hasil penyidikan lengkap.

Redaktur: Andriani Nuraini

Penulis: Andriani Nuraini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.