Batasi Penggunaan HP, Pembatasan Gawai Ciptakan Lingkungan Sekolah yang Aman

Rabu, 05 Agu 2026, 00:22 WIB

JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan bertujuan menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman.

"Kami sudah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen tentang pembatasan penggunaan gawai bagi mereka yang berusia di bawah 16 tahun. Itu menjadi bagian dari upaya kami membangun lingkungan fisik sekolah yang aman dan nyaman," kata Mu'ti di Jakarta, Selasa.

Ket. Foto: Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti (tengah) menjawab pertanyaan wartawan saat menghadiri jumpa pers Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman untuk Anak, di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta pada Selasa (4/8). — Sumber: Antara foto

Menurut dia, kebijakan tersebut juga bertujuan menciptakan lingkungan yang aman bagi murid untuk berekspresi dan mengembangkan kreativitas, sekaligus menjamin keamanan spiritual, sosial, dan digital.

Mu'ti mengatakan pemerintah menerapkan pendekatan yang humanis, inklusif, dan partisipatif dalam membangun lingkungan sekolah yang aman dan nyaman.

"Sehingga sifatnya lebih pada pendekatan yang mengedepankan prinsip-prinsip edukatif dan pedagogis," katanya.

Selain menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman, Mu'ti mengatakan pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan juga sejalan dengan upaya perlindungan anak di ruang digital sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) serta budaya sekolah Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI).

Menurut dia, kebijakan tersebut juga bertujuan memberikan dukungan psikologis, mental, dan spiritual agar siswa dapat mengikuti kegiatan belajar secara optimal.

"Ini komitmen kita bersama untuk membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman sebagai bagian dari dukungan secara psikologis, mental, dan spiritual agar anak-anak dapat belajar dengan sebaik-baiknya," kata Mu'ti.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyambut baik kebijakan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah yang dinilai sejalan dengan PP Tunas.

Menurut Meutya, pembatasan penggunaan gawai di lingkungan pendidikan menjadi bagian dari strategi nasional dalam melindungi anak di ruang digital.

"Aturan pembatasan penggunaan gadget di lingkungan sekolah semakin melengkapi komitmen pemerintah untuk melindungi anak-anak dari ancaman negatif di ruang digital, terutama konten-konten berbahaya," kata Meutya.

  • Pembatasan gadget
  • aturan gawai sekolah

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Marcellus Widiarto

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.