Basarnas akan Hentikan Pencarian Korban Kapal Tenggelam di Selat Bali

Selasa, 22 Jul 2025, 09:32 WIB

JAKARTA - Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) mengisyaratkan kemungkinan diakhirinya operasi pencarian untuk menemukan mereka yang masih hilang di laut menyusul tenggelamnya Kapal Tunu Pratama Jaya pada 2 Juli 2025.

Kepala Basarnas Mohammad Syafii di Jakarta, Senin (21/7), mengatakan, pencarian kemungkinan akan dihentikan dan personel akan kembali melakukan aktivitas rutin jika hasil penilaian di lapangan menunjukkan pencarian tidak lagi efektif.

Ket. Foto: Kepala Basarnas Mohammad Syafii. — Sumber: ANTARA

Setelah diperpanjang tujuh hari—dari 15 Juli 2025 hingga 21 Juli—masa pencarian resmi berakhir, ujarnya. Operasi SAR biasanya dilakukan selama satu minggu, ujarnya.

Masa pencarian dapat diperpanjang berdasarkan pertimbangan khusus, namun apabila operasi SAR dinilai tidak lagi efektif, pencarian dapat dihentikan, tegasnya.

Basarnas bukanlah badan administratif. Ia merupakan lembaga pemerintah dengan cabang-cabang yang beroperasi di seluruh negeri untuk menangani keadaan darurat, tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Basarnas menyerahkan koordinasi misi pencarian penumpang kapal feri yang tenggelam kepada kantornya di Surabaya.

Badan SAR Surabaya melanjutkan pencarian 16 penumpang feri yang masih hilang.

Hingga 15 Juli malam, jumlah korban tewas tercatat 19 orang. Tiga puluh orang selamat dari insiden tersebut.

Kapal feri roll-on/roll-off meninggalkan Pelabuhan Ketapang di Banyuwangi, Jawa Timur, pukul 22.56 waktu setempat pada tanggal 2 Juli dengan membawa 53 penumpang, 12 awak kapal, dan 22 kendaraan.

Kapal tenggelam dalam perjalanan menuju Pelabuhan Gilimanuk di Bali sekitar pukul 23.35 waktu setempat. Bangkai kapal ditemukan di dasar laut Selat Bali pada kedalaman sekitar 50 meter di bawah permukaan laut. 

  • Basarnas
  • Kapal Tenggelam di Selat Bali

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara, Lili Lestari

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.