DJP Bongkar Aturan Lama, Pajak Kripto Masuk Babak Baru!
Selasa, 22 Jul 2025, 17:55 WIBJAKARTA - Pajak aset kripto dapat mendorong perkembangan ekosistem kripto yang lebih berkelanjutan, dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat.Â
Pajak aset kripto memastikan bahwa semua pihak yang mendapatkan keuntungan dari transaksi kripto berkontribusi pada negara, sesuai dengan prinsip keadilan dalam perpajakan.Â
Pemungutan pajak membantu meningkatkan transparansi dalam transaksi kripto, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap aset digital.Â
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merevisi peraturan mengenai pemungutan pajak atas transaksi aset kripto.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan pajak kripto sebelumnya dipungut sebagai bagian dari komoditas. Dalam aturan baru nantinya, pajak kripto akan dialihkan menjadi instrumen keuangan.
"Dulu kami mengatur kripto itu sebagai bagian dari komoditas, kemudian ketika dia beralih kepada instrumen keuangan, maka aturannya harus disesuaikan," kata Bimo dalam konferensi pers Peluncuran Taxpayers' Charter di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (22/7).
Regulasi mengenai pajak kripto tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Untuk PPN, besaran tarif dibedakan berdasarkan penyelenggara perdagangan, yakni 0,11 persen dari nilai transaksi jika dilakukan melalui exchange (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik/PPMSE) yang terdaftar di Bappebti dan 0,22 persen dari transaksi yang dilakukan di exchange tidak terdaftar di Bappebti.
Sedangkan, untuk PPh Pasal 22 Final, besarannya ditetapkan sebesar 0,1 persen dari transaksi yang dilakukan di exchange terdaftar Bappebti dan 0,2 persen dari transaksi di exchange tidak terdaftar Bappebti.
Seiring dengan peralihan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka pemerintah berencana mengubah status aset kripto dari komoditas menjadi instrumen keuangan.
Sebagai informasi setoran pajak kripto per akhir Maret 2025 tercatat sebesar Rp115,1 miliar. Adapun nilai total setoran mencapai Rp1,2 triliun.
Setoran pajak kripto terdiri dari Rp560,61 miliar pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan dan Rp642,17 miliar PPN dalam negeri (DN) atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
- Pajak Kripto
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Awal Bagus Dejan/Gloria di Turnamen Perpisahan
-
Kemenhub: 1,89 Juta Pergerakan Angkutan Laut Selama Libur Nataru
-
RI Perkuat Kerja Sama Militer dengan Jepang, Salah Satunya Latihan Tempur
-
Pesisir Utara Potensial Dikembangkan Jadi Pusat Perekonomian
-
Polandia Sebut Wilayah Udaranya Berulang Kali Dilanggar oleh Drone
-
Indonesia Naikkan Pajak Kripto, Bursa Asing Kena Tarif Lebih Tinggi Mulai 1 Agustus
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.