Indonesia Naikkan Pajak Kripto, Bursa Asing Kena Tarif Lebih Tinggi Mulai 1 Agustus
Rabu, 30 Jul 2025, 17:00 WIBJAKARTA â Pemerintah Indonesia akan menaikkan tarif pajak atas transaksi mata uang kripto, dengan beban yang lebih tinggi dikenakan kepada perdagangan yang dilakukan melalui bursa luar negeri. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Agustus 2025 sesuai peraturan terbaru dari Kementerian Keuangan.
Mata uang kripto masih menjadi pilihan investasi yang populer di Indonesia, negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara. Meski legal untuk diperdagangkan, kripto tetap tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di Tanah Air.
Sepanjang 2024, nilai transaksi aset kripto melonjak drastis hingga tiga kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya, mencapai lebih dari Rp650 triliun atau sekitar 39,67 miliar dolar AS, berdasarkan data dari otoritas pengawas. Jumlah pengguna bursa kripto di Indonesia juga terus meningkat, tercatat lebih dari 20 juta orang pada 2024, melampaui jumlah investor pasar saham.
Sesuai aturan baru, penjual aset kripto yang bertransaksi melalui bursa dalam negeri akan dikenakan pajak sebesar 0,21% dari nilai transaksi, naik dari tarif sebelumnya yang hanya 0,1%. Sementara itu, transaksi di bursa luar negeri akan dikenakan tarif pajak lebih tinggi, yakni 1%, naik signifikan dari sebelumnya 0,2%.
Namun demikian, beban pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembeli dihapuskan. Berdasarkan aturan terdahulu, pembeli aset kripto dikenakan PPN antara 0,11% hingga 0,22%, tetapi kini kewajiban tersebut tidak lagi berlaku.
Kementerian Keuangan juga menaikkan tarif PPN atas aktivitas penambangan aset kripto menjadi 2,2%, dari sebelumnya 1,1%. Adapun tarif pajak penghasilan khusus atas penambangan kripto yang sebelumnya dikenakan sebesar 0,1% resmi dihapuskan. Dengan demikian, penghasilan dari penambangan akan dikenakan pajak penghasilan orang pribadi atau pajak penghasilan badan, dan aturan ini akan mulai berlaku pada tahun 2026.
Menanggapi perubahan kebijakan tersebut, Tokocrypto perusahaan bursa kripto yang didukung Binance menyatakan dukungannya terhadap pendekatan baru pemerintah dalam mengategorikan kripto. Perusahaan menilai kebijakan ini menunjukkan bahwa Indonesia mulai memandang aset kripto sebagai instrumen keuangan, bukan lagi sebagai komoditas.
"Kami juga menekankan pentingnya memperkuat pengawasan dan penegakan pajak atas transaksi aset kripto yang dilakukan melalui platform asing," kata Tokocrypto dalam sebuah pernyataan.
Mereka juga mengusulkan masa tenggang selama satu bulan agar perusahaan memiliki waktu untuk menyesuaikan sistem dan operasionalnya sesuai aturan baru. Tokocrypto turut meminta agar pemerintah mempertimbangkan pemberian insentif fiskal demi mendorong inovasi di industri aset digital.
Hal ini menjadi penting mengingat tarif pajak baru untuk aset kripto akan tetap lebih tinggi dibandingkan tarif pajak atas keuntungan modal di pasar saham. Pemerintah pun diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara pengumpulan pajak dan pertumbuhan sektor teknologi keuangan yang sedang berkembang pesat.
- Aset Kripto
- Pajak Kripto
- Bursa Asing
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Simak Jadwal Imsakiyah dan Waktu Berbuka untuk Wilayah DKI Jakarta Versi Muhammadiyah
-
Desta Perankan Dono di Film Warkop DKI Reborn 5
-
FIFA Perkenalkan FVS Alternatif VAR, Apaan Sih? Cari Tahu Yuk!
-
Pemkot Makassar Benahi Tiga Terminal Utama, Dari Infrastruktur hingga Penertiban Terminal Bayangan
-
Festival Teater di Semarang
-
Tecno Spark Go 3, Smartphone AI Terjangkau dengan Baterai Besar
-
Kapolri Hadiri Apel Ojol Kamtibmas, Ajak Driver Ojol Bersinergi Jaga Keamanan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.