Warga Bisa Lapor Karhutla Lebih Cepat, Pemkab Solok Siapkan Kanal Pengaduan
📅 Minggu, 20 Jul 2025, 21:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara Foto
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP Damkar) Kabupaten Solok, Sumatera Barat saat ini membuka saluran laporan cepat bagi warga yang melihat titik api di daerah setempat.
"Saat ini kami membuka saluran laporan cepat bagi warga yang melihat titik api," kata Kepala Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Solok Elafki di Solok, Minggu.
Menurut dia hal itu bertujuan untuk membantu mempermudah kerja petugas Damkar Kabupaten Solok dalam mempercepat penanganan kebakaran hutan dan lahan nantinya.
Ia juga mengimbau masyarakat tidak lagi membakar lahan saat musim kemarau ini, karena sangat berpotensi untuk memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Di samping itu, ia juga mengakui sebelumnya bahwa pihaknya mengalami kesulitan dalam mengatasi karhutla karena minimnya dukungan lintas daerah, akses sulit, dan medan yang berat.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Untuk lahan, armada kita tidak ideal. Lokasi jauh, air susah, dan bantuan dari luar biasanya hanya sekali jalan. Kami minta masyarakat tidak lagi membakar lahan, itu bisa kena pidana,” katanya.
Sebelumnya telah terjadi kebakaran hutan dan lahan di delapan nagari, yakni di Nagari Saniangbaka, Junjuang Sirih dekat Puncak Gagoan, Jorong Sungai Lasi, Nagari Pianggu, Sulik Aia, Talang Babungo, Jorong Bukik kili Koto Baru, Padang Balimbiang Koto Sani dan di Nagari Alahan Panjang.
Total keseluruhan lahan yang terbakar di Kabupaten Solok, yakni diperkirakan mencapai puluhan bahkan sampai ratusan hektare.
Sebaiknya Anda baca juga:
Di samping itu, Wabup Solok Candra juga mengatakan bahwa pemerintah Kabupaten Solok berkomitmen untuk terus memantau kondisi lapangan dan memperkuat sinergi dengan seluruh unsur, termasuk TNI, Polri, nagari, dan masyarakat sipil.
“Jangan tunggu sampai api besar dan meluas. Pencegahan adalah kunci, dan itu dimulai dari kesadaran kita bersama,” kata Candra.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!