Pinjaman Gadai Tembus Rp103 Triliun, Sinyal Darurat Ekonomi?
📅 Kamis, 17 Jul 2025, 13:30 WIB | Oleh: Tim PenulisOJK telah memperkuat regulasi industri pergadaian dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian serta POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML untuk memastikan tata kelola yang baik dan perlindungan konsumen.
OJK terus melakukan pengawasan baik secara onsite maupun offsite terhadap perusahaan pergadaian dan akan memberikan sanksi administratif jika terjadi pelanggaran.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!