OJK Siap Amanakan Influencer Keuangan Nakal, Tak Bisa Lagi Asal Ngomong Demi Cuan Sendiri!

Kamis, 17 Jul 2025, 12:32 WIB

JAKARTA - Era kebebasan influencer keuangan (finfluencer) yang suka asal cuap di media sosial tampaknya bakal segera berakhir. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan segera menertibkan dan mengatur perilaku para finfluencer demi melindungi masyarakat dari jebakan informasi keuangan menyesatkan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, secara tegas menyebut langkah ini dilakukan sebagai bentuk peningkatan perlindungan terhadap konsumen, investor, dan publik secara luas. 

Ket. Foto: — Sumber: Istimewa

Dalam pernyataannya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta (15 Juli 2025), Mahendra mengatakan banyaknya korban akibat informasi sesat di media sosial menjadi sinyal penting peran finfluencer tak bisa lagi bebas tanpa batas.

"Beberapa kasus di pasar modal jelas menunjukkan adanya kerugian nyata yang diderita masyarakat. Jadi tak bisa sembarang orang bicara soal investasi tanpa pemahaman yang benar," ujar Mahendra. 

Dia menambahkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan harus dijaga, salah satunya dengan memastikan setiap orang yang memberikan pandangan publik soal keuangan memiliki kapabilitas dan tanggung jawab.

Tak hanya itu, Mahendra juga menyinggung soal pentingnya transparansi dari para finfluencer, terutama dalam hal konflik kepentingan. Apakah mereka benar-benar menyuarakan opini independen, atau justru diam-diam dibayar oleh pihak tertentu untuk mempromosikan produk keuangan?

Sementara itu, Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PEPK) OJK, menyebut regulasi ini sedang difinalisasi dan ditargetkan terbit pada semester II tahun 2025. 

Friderica, yang akrab disapa Kiki, menegaskan aturan ini akan mengatur finfluencer agar tidak sembarangan memberi rekomendasi, apalagi demi keuntungan pribadi.

OJK bahkan mempertimbangkan kewajiban sertifikasi bagi para finfluencer sebelum mereka bisa menyampaikan ulasan tentang produk keuangan. 
Langkah ini merujuk pada praktik di beberapa negara maju yang sudah lebih dulu menerapkan regulasi ketat pada influencer keuangan untuk mencegah penipuan dan informasi sesat.

"Orang nggak bisa asal bilang, ini produk keuangan bagus kalau dia ternyata dapat bayaran dari sana. Itu manipulatif dan merugikan publik," tegas Kiki.

Langkah OJK ini pun jadi angin segar di tengah maraknya kasus masyarakat yang tersesat karena promosi palsu finfluencer yang hanya cari cuan. 

  • OJK
  • finfluencer
  • influencer keuangan

Redaktur: Alfina Febriyana

Penulis: Alfina Febriyana

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.