Wisatawan Dilarang ke Gunung Anak Krakatau, Disparekaf Lampung: Kawasan Ini Cagar Alam, Bukan Tempat Wisata
Jumat, 17 Jul 2026, 14:20 WIBBANDARLAMPUNG - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi Lampung menyatakan bahwa Gunung Anak Krakatau merupakan salah satu cagar alam yang dilindungi undang-undang bukan destinasi wisata yang dapat dikunjungi wisatawan.
"Seperti yang kita tahu Gunung Anak Krakatau ini bukanlah tempat wisata, tetapi cagar alam yang dilindungi dan harus dijaga. Kawasan ini hanya diperuntukkan bagi kegiatan konservasi," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi Lampung Tony Ferdiansyah di Bandarlampung, Jumat (17/7).
Ia mengatakan kawasan Gunung Anak Krakatau tersebut juga tidak diperbolehkan untuk dikunjungi oleh wisatawan sebagai destinasi wisata.
"Oleh karena itu, wisatawan jangan masuk ke kawasan Gunung Anak Krakatau, kami imbau paling jauh boleh mendekat itu hanya radius lima kilometer saja jangan sampai mendekati. Kalau dulu masih boleh radius dua kilometer, tapi dengan kondisi saat ini radius lima kilometer menjadi titik aman," katanya.
Dia menjelaskan dengan kondisi Gunung Anak Krakatau yang aktivitas vulkanik cukup aktif, dan saat ini berada dalam level III. Maka, wisatawan dilarang untuk terlalu dekat dengan kawasan konservasi tersebut.
"Kami sudah berkoordinasi dengan BPBD Provinsi Lampung untuk mengedukasi wisatawan atau masyarakat disana agar tidak mendekat kesana dalam bentuk apapun. Karena melihat aktivitas gunung yang meningkat," ucap dia.
Ia mengatakan dengan kondisi Gunung Anak Krakatau pada level III, pihaknya tengah mempertimbangkan untuk pelaksanaan kegiatan tabur bunga di area tersebut saat pelaksanaan Festival Krakatau 2026.
"Rencana awal saat Festival Krakatau 2026 itu akan ada tabur bunga, namun melihat kondisi Gunung Anak Krakatau yang aktif lagi dan masuk level II, maka kami terus memantau kondisi ke depannya dan mempersiapkan mengganti konsep tabur bunga dengan yang lain," tambahnya.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Transjakarta Buka Rute Khusus, Bundaran HI-Ancol Mulai Hari Ini, Minggu (9/8)
-
Call Center 1500813 DKI Layani Derek hingga Kendaraan Jenazah Gratis
-
Antisipasi Begal, Polresta Bandung Kerahkan 350 Personel Gabungan untuk Patroli
-
Hilirisasi Hasil Hutan Bukan Kayu Kaltim Dinilai Mampu Angkat Ekonomi Masyarakat Desa.
-
Tinggal Jarak 1 KM, Pusat Rehabilitasi Orang Utan Terancam Karhutla Kalbar
-
Pemprov DKI Bongkar JPO Lama Rasuna Said, Beralih ke JPO Integrasi
-
Warga Serbu Gerakan Pangan Murah HUT Nagan Raya, Pemkab Sebar Sembako Harga Miring!
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.