Wisatawan Dilarang ke Gunung Anak Krakatau, Disparekaf Lampung: Kawasan Ini Cagar Alam, Bukan Tempat Wisata
Jumat, 17 Jul 2026, 14:20 WIBBANDARLAMPUNG - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi Lampung menyatakan bahwa Gunung Anak Krakatau merupakan salah satu cagar alam yang dilindungi undang-undang bukan destinasi wisata yang dapat dikunjungi wisatawan.
"Seperti yang kita tahu Gunung Anak Krakatau ini bukanlah tempat wisata, tetapi cagar alam yang dilindungi dan harus dijaga. Kawasan ini hanya diperuntukkan bagi kegiatan konservasi," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi Lampung Tony Ferdiansyah di Bandarlampung, Jumat (17/7).
Ia mengatakan kawasan Gunung Anak Krakatau tersebut juga tidak diperbolehkan untuk dikunjungi oleh wisatawan sebagai destinasi wisata.
"Oleh karena itu, wisatawan jangan masuk ke kawasan Gunung Anak Krakatau, kami imbau paling jauh boleh mendekat itu hanya radius lima kilometer saja jangan sampai mendekati. Kalau dulu masih boleh radius dua kilometer, tapi dengan kondisi saat ini radius lima kilometer menjadi titik aman," katanya.
Dia menjelaskan dengan kondisi Gunung Anak Krakatau yang aktivitas vulkanik cukup aktif, dan saat ini berada dalam level III. Maka, wisatawan dilarang untuk terlalu dekat dengan kawasan konservasi tersebut.
"Kami sudah berkoordinasi dengan BPBD Provinsi Lampung untuk mengedukasi wisatawan atau masyarakat disana agar tidak mendekat kesana dalam bentuk apapun. Karena melihat aktivitas gunung yang meningkat," ucap dia.
Ia mengatakan dengan kondisi Gunung Anak Krakatau pada level III, pihaknya tengah mempertimbangkan untuk pelaksanaan kegiatan tabur bunga di area tersebut saat pelaksanaan Festival Krakatau 2026.
"Rencana awal saat Festival Krakatau 2026 itu akan ada tabur bunga, namun melihat kondisi Gunung Anak Krakatau yang aktif lagi dan masuk level II, maka kami terus memantau kondisi ke depannya dan mempersiapkan mengganti konsep tabur bunga dengan yang lain," tambahnya.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Laut Sumatra Bakal Ditata Lebih Ketat, KKP Perkuat Empat Aspek Strategis
-
8 Bandara Ditutup akibat Erupsi Gunung Anak Krakatau! Menhub Pastikan Bandara Alternatif Beroperasi 24 Jam
-
Pembiayaan Otomotif Tumbuh 44 Persen di Tengah Kontraksi Pasar, Danamon Raih Penghargaan The Asian Banker
-
Pontianak Biennale 2026 Pertemukan Seniman Lokal dan Dunia
-
GoPay Next Hadir di Bandung, Program Membership Gratis khusus Anak Muda di Aplikasi GoPay
-
Peternak Tak Boleh Kekurangan Pakan, Stok Mesti Terus Dipantau
-
STY Dapat Ucapan Diskriminatif saat Lawan Java United, Persija Laporkan ke Komdis PSSI
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.