Polusi Udara Jakarta Memburuk, DPRD Desak Pemprov Kebut Ranperda Lingkungan 30 Tahun

Jumat, 17 Jul 2026, 14:15 WIB

JAKARTA - Memburuknya kualitas udara di Jakarta kembali menjadi sorotan DPRD DKI Jakarta. Kalangan legislator meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperkuat sistem pemantauan kualitas udara agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat sekaligus menjadi dasar penyusunan kebijakan pengendalian pencemaran.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Khoirudin menilai pengendalian polusi udara harus didukung sistem pemantauan yang mampu menyajikan data secara akurat, diperbarui secara berkala, dan mudah diakses masyarakat. Menurutnya, informasi tersebut penting agar pemerintah dapat mengambil kebijakan yang tepat sekaligus membantu warga menyesuaikan aktivitas sehari-hari.

Ket. Foto: Memburuknya kualitas udara di Jakarta kembali menjadi sorotan DPRD DKI Jakarta. Kalangan legislator meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperkuat sistem pemantauan kualitas udara agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat sekaligus menjadi dasar penyusunan kebijakan pengendalian pencemaran. — Sumber: Pemprov DKI Jakarta

"Masyarakat juga membutuhkan informasi yang cepat dan akurat," ujar Khoirudin.

Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang terus memperkuat upaya pengendalian pencemaran udara. Salah satunya melalui pengembangan sistem pemantauan kualitas udara yang diharapkan mampu memberikan gambaran kondisi lingkungan secara lebih komprehensif.

Selain penguatan sistem pemantauan, DPRD DKI Jakarta juga tengah mendorong penyelesaian regulasi yang menjadi dasar pengelolaan lingkungan hidup di ibu kota. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memastikan berbagai kebijakan lingkungan memiliki landasan hukum yang jelas dan berkelanjutan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) akan menjadi payung hukum utama dalam pengelolaan lingkungan Jakarta untuk jangka waktu 30 tahun ke depan.

Menurut Aziz, regulasi tersebut nantinya menjadi dasar lahirnya berbagai aturan teknis yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan. Mulai dari pengendalian pencemaran udara, pengelolaan sampah, hingga kebijakan menghadapi dampak perubahan iklim.

"Kami berharap Perda ini dibahas secara komprehensif agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Jakarta," kata Aziz.

Ia menambahkan, regulasi turunan dari RPPLH juga akan mengatur berbagai mekanisme pendukung, seperti sistem pengawasan, pemberian penghargaan, hingga penerapan sanksi terhadap pelanggaran di bidang lingkungan hidup. Dengan demikian, implementasi kebijakan dapat berjalan lebih efektif.

Aziz menjelaskan bahwa draf Ranperda RPPLH telah melalui proses sinkronisasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup sehingga substansinya telah disesuaikan dengan regulasi nasional. Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat proses pembahasan hingga penetapan menjadi peraturan daerah.

"DKI Jakarta menjadi provinsi pertama yang mengajukan Ranperda RPPLH," ucap Aziz.

Melalui penguatan sistem pemantauan kualitas udara dan penyusunan regulasi yang komprehensif, DPRD berharap upaya pengendalian pencemaran di Jakarta dapat berjalan lebih terarah. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menciptakan kualitas lingkungan yang lebih baik sekaligus memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dalam jangka panjang.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.