Korupsi Berjemaah, Lima Anggota DPRD Kepahiang Menjadi Tersangka

Kamis, 17 Jul 2025, 02:34 WIB

KEPAHIANG – Dewan bukannya menjadi contoh berperilaku baik, malahan mereka tak patut dicontoh. Mereka menjadi koruptor. Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menetapkan lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, periode 2019 hingga 2024 sebagai tersangka kasus korupsi di Sekretariat DPRD tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Kelima mantan anggota DPRD Kabupaten Kepahiang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu R M Johandra, Joko Triono, Maryatun, Budi Hartono, dan Nanto Husni. "Selanjutnya kelima tersangka ini kami lakukan penahanan rumah tahanan Curup. Penahanan terkait masalah anggaran keuangan di Setwan dan kelimanya mantan anggota DPRD Kabupaten Kepahiang," kata Kepala Seksi Intelejen Kejari Kepahiang Nanda Hardika di Bengkulu, Rabu.

Ket. Foto: rupiah — Sumber: ist

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kelima tersangka tersebut dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Kepahiang Febrianto Ali Akbar menerangkan bahwa penetapan terhadap kelima mantan anggota DPRD Kabupaten Kepahiang tersebut merupakan pengembangan dari penyelidikan yang hingga saat ini masih terus berjalan.

Selama proses penyelidikan, pihaknya menemukan fakta bahwa kelima tersangka melakukan manipulasi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) maupun bukti dukung fiktif yang telah dibuat secara tidak nyata.

Sebelumnya, pada bulan Mei 2024 Kejari menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi berdasarkan temuan hasil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Ketiga orang ditetapkan tersangka merupakan pegawai negeri sipil (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang yaitu RI yang merupakan pengguna anggaran, YI bendahara pengeluaran tahun 2021 dan DR bendahara pengeluaran tahun 2022 hingga 2023.

Di sisi lain, berdasarkan hasil perhitungan sementara yang dilakukan penyelidik kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi tersebut sebesar 12 miliar.

"Ada perubahan terkait beberapa hal yang kita koordinasi kan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan karena ini masih belum fluktuatif jadi perkiraan penyidik sekitar 12 miliar. Tapi nanti yang lebih berkompeten untuk menjelaskan yaitu auditor dari BPKP," terang Febrianto.

Dari total perkiraan kerugian negara yang ditimbulkan tersebut, terdapat upaya pengembalian kerugian negara yang dilakukan melalui Inspektorat yaitu sebesar 2 miliar. Oleh karena itu, ketiga tersangka terancam pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 ayat (1) huruf B ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

UU ini sudah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.