Kejati Jateng Bongkar Jejak Korupsi PT CSA BUMD Cilacap, Sita Uang Tunai Rp13 Miliar

Rabu, 16 Jul 2025, 19:15 WIB

SEMARANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Jawa Tengah (Jateng) kembali melakukan gebrakan besar dalam upaya pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segara Artha (CSA) senilai 237 miliar rupiah.

Tim penyidik berhasil menyita uang tunai sebesar 13 miliar rupiah yang diyakini berasal dari praktik korupsi dan pencucian uang dalam perkara tersebut, di Kantor Kejati Jateng, Rabu (16/7).

Ket. Foto: Aspidsus Kejati Jateng Dr. Lukas Alexander Sinuraya dan Tim Pidsus Kejati Jateng memperlihatkan uang hasil sitaan kasus korupsi 13 miliar rupiah. — Sumber: koran jakarta/dok

Uang sitaan tersebut secara simbolik dipamerkan dalam konferensi pers di ruang rapat Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, dalam bentuk tumpukan pecahan 100 ribu rupiah.

Penyitaan ini menjadi bagian dari langkah intensif penyidik dalam menelusuri dan mengamankan aset negara yang diduga telah diselewengkan. “Asal uang tersebut merupakan pembayaran uang muka untuk pembelian pabrik beras di Klaten sebesar 13 miliar rupiah, yang dilakukan oleh tersangka Andhi Nur Huda,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Dr. Alexander Lukas Sinuriya.

Lebih lanjut, uang tersebut diserahkan oleh pihak bernama Rizal Hari Wibowo dan akan segera dititipkan ke rekening resmi penitipan barang bukti Kejati Jateng untuk kepentingan pembuktian di pengadilan.

“Ini adalah bagian dari upaya kami menyelamatkan kerugian keuangan negara, sekaligus memperkuat rangkaian bukti yang akan dibawa ke meja hijau,” tegas Alexander.

Jerat TPPU

Dalam pengembangan perkara, Kejati Jateng tidak hanya fokus pada delik korupsi, tetapi juga menyiapkan langkah hukum untuk menjerat tersangka utama, Andhi Nur Huda, dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Langkah ini ditempuh menyusul temuan indikasi bahwa hasil penjualan tanah milik BUMD tersebut digunakan untuk transaksi lain yang bersifat pencucian aset. “Iya, kami juga akan menjerat yang bersangkutan dengan TPPU,” kata Alexander.

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka utama dalam kasus yang menyeret nama pejabat dan pengusaha ini. Mereka adalah, Andhi Nur Huda (Direktur PT Rumpun Sari Antan), Awaluddin Muuri (Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap) dan Iskandar Zulkarnain (Komisaris PT Cilacap Segara Artha)

Ketiganya diduga bersekongkol dalam proses pembelian lahan seluas 700 hektare di wilayah Cilacap yang berstatus hak guna usaha (HGU) dari PT Rumpun Sari Antan.

Meskipun pembayaran telah dilunasi oleh PT CSA senilai 237 miliar rupiah, ironisnya lahan tersebut hingga kini tidak dapat dikuasai, karena masih berada dalam penguasaan institusi militer, yakni Kodam IV/Diponegoro.

Kejati Jateng menegaskan akan terus melakukan pelacakan aset, pemeriksaan intensif, serta tindakan hukum yang transparan guna memastikan seluruh kerugian negara dalam perkara ini bisa dipulihkan.

“Kami berkomitmen menjalankan penyidikan secara profesional dan akuntabel. Tidak akan ada kompromi terhadap siapa pun yang terlibat,” tutup Alexander.

Langkah progresif ini menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum terhadap korupsi yang melibatkan BUMD dan elite daerah terus mendapat prioritas serius dari aparat penegak hukum, khususnya Kejati Jateng.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Berita Terbaru

BRI Life Perkuat UMKM Berbasis Singkong, Hadirkan Inovasi Pie Susu Mocaf

Magma Terus Bergerak! Gunung Anak Krakatau Masih Berstatus Siaga, Radius 3 Km Harus Kosong Total

Siap-Siap Bikin Geger Dunia Arkeologi, Sampel Gua Prasejarah Kalsel Ini Bakal Diterbangkan ke Australia!

Dikira Batu Biasa, Nelayan Sungai di Blitar Tak Sadar Injak Benda Diduga Roket Militer!

Sah! Jalur Kasihan-Bangunjiwo Kini Mulus Total, Ini Siasat Ekonomi Baru Kabupaten Bantul

Gunung Anak Krakatau Masih Berstatus Siaga, BPBD Lebak Minta Nelayan Tak Mendekat

Perkuat Ketahanan Maritim dan Kebencanaan Nasional, BMKG Operasikan Radar Cuaca S-Band Cilacap

Siklon Tropis Bavi Intai Indonesia Timur, BMKG Imbau Warga Waspada, Dampak Terasa hingga 24 Jam ke Depan

Gen Z & Milenial Diproyeksikan Jadi Mesin Baru Penggerak Wisata Tematik

Di IndoBuildTech 2026, Coway Indonesia Perkenalkan Inovasi Terbaru Solusi Air dan Udara untuk Hunian Modern yang Sehat

Resmi Dibuka, D-8 Halal Expo Indonesia Dorong Jadi Kekuatan Baru Ekonomi 

Mobil Mewah Rp2,05 Miliar Terkait Kasus Dugaan Suap Bupati Kuansing Tiba di Jakarta.

Polri dan Polda Metro Geledah Kafe serta Money Changer di Cipete Terkait Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara.

Pascabencana, Pemerintah Kucurkan Rp17,93 Miliar untuk Revitalisasi 25 Sekolah di Pasaman Barat.

Polda Metro Jaya Ingatkan Jangan Halangi Penyidikan Dugaan Korupsi TPPU Libatkan PLN, Asabri dan Krakatau Steel.

Jangan Tunggu "Overheat"! Cek Fungsi Oli di Cuaca Ekstrem

Dari Batik hingga Drone! Produk RI Siap Unjuk Gigi di Pasar Eurasia

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.