Usut Dugaan Korupsi Rp237 Miliar, Tim Penyidik Pidsus Kejati Jateng Geledah Kantor BUMD PT. CSA Cilacap
Jumat, 21 Mar 2025, 13:10 WIBSEMARANG - Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) gerak cepat dengan menggeledah Kantor PT Cilacap Segera Artha (CSA) di Jl. MT. Haryono No. 167, Banyusrep, Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Jateng.
Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi jumbo dalam pembelian lahan seluas 700 hektare oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT CSA dari PT Rumpun Sari Antan dengan nilai transaksi fantastis 237 miliar rupiah.
Dalam waktu dekat, Tim Penyidik akan menetapkan tersangka dugaan korupsi BUMD PT CSA.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus)Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, mengatakan, penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 04/M.3/Fd.2/02/2025 yang diterbitkan pada 11 Februari 2025.
Tim penyidik menyita sejumlah dokumen krusial yang diyakini menjadi bukti kunci dalam kasus ini.
Dari hasil pengeledahan didapatkan sekitar 66 dokumen terkait, di antaranya dokumen perencanaan, proses pengeluaran uang dan surat -surat lainnya terkait dengan pembelian. âItu nanti disita untuk memperkuat pembuktian,â Kata dia.
Sejumlah saksi yang diperiksa terkait dugaan korupsi ini terus bertambah mencapai 30 saksi. âYang diperiksa sudah sekitar 30 orang saksi, dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka,â ujarnya.
Menurut Mantan Kajari Jayapura ini, uang sudah dikeluarkan, namun tanahnya tidak ada.
âIni bagian dari upaya serius Kejati Jateng dalam mengungkap dugaan penyimpangan dana besar yang melibatkan aset daerah,â ujarnya.
Sebelumnya, Kejati Jateng telah mengeledah 6 lokasi. Keenam lokasi tersebut berada di Kota Semarang, Jakarta Utara, dan Surakarta.
Adapun, PT Cilacap Segera Artha merupakan BUMD yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk mengelola kawasan industri dan berbagai usaha lainnya. Sementara, PT Rumpun Sari Antan adalah perusahaan yang berfokus pada bidang perkebunan.
Dugaan skandal korupsi ini menyoroti transaksi pembelian lahan berskala besar yang berpotensi merugikan negara, dan Kejati Jateng berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini.
Penyelidikan akan terus berlanjut guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi yang mengguncang Cilacap ini.
- Kejati Jateng
- Penggeledahan
- Dugaan Korupsi CSA
Redaktur: Sriyono
Penulis: Henri pelupessy
Berita Terkait:
-
Harga Ayam Hidup Ditentukan Rp18 Ribu, Solusi atau Tekanan Baru?
-
Kajati Siswanto Lantik Pejabat Baru di Kejati Jateng, Wujudkan Penegakan Hukum yang Profesional dan Berkeadilan
-
Pemkot Pangkalpinang Lunasi Tunggakan BPJS Warga Miskin, Tak Ada Lagi Alasan Tak Berobat
-
Tim SAR Menyelamatkan Lima Nelayan Tual yang Mengalami Mati Mesin
-
Kejagung dan Kejati Jateng Serahkan Bantuan Korban Tanah Longsor di Kabupaten Pekalongan
-
Real Madrid Singkirkan Atletico Madrid 4-2 Lewat Adu Penalti
-
Dukung Asta Cita, Kajati Ponco Awasi Program Makan Bergizi Gratis di Jawa Tengah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.