Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pastikan Tepat Sasaran, Pemerintah Awasi Ketat Penyaluran Beras SPHP

📅 Selasa, 15 Jul 2025, 08:56 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Pastikan Tepat Sasaran, Pemerintah Awasi Ketat Penyaluran Beras SPHP Doc: Bapanas
Ket. Antrean warga mendapatkan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP)

JAKARTA – Untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras sekaligus mendukung pengendalian inflasi daerah, Badan Pangan Nasional (Bapanas/NFA) bersama Perum Bulog mengambil langkah tegas dengan memperketat aturan penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi terjadinya penyelewengan.

Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Bapanas, Maino Dwi Hartono, menjelaskan bahwa sesuai hasil Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Kemenko Bidang Pangan tanggal 13 Juli 2025, penyaluran beras SPHP dilakukan pada periode Juli hingga Desember 2025 dengan target 1,3 juta ton. 

“Terkait yang penting, bahwa penyaluran ini maksimal 2 pack atau 10 kilo per konsumen, dan tentunya tidak boleh diperjualbelikan kembali,” ujar Maino dalam Rakor Pengendalian Inflasi Daerah di kantor Kemendagri, Senin (14/7).

“Berikutnya yang tidak kalah penting, bahwa nanti dalam penyaluran SPHP, semua kemasan 5kg. Yang tentunya nanti di setiap outlet harus terpasang papan informasi baik itu berupa spanduk ataupun yang lainnya,” tambahnya.

Penyaluran SPHP beras ini difokuskan pada wilayah-wilayah dengan disparitas harga yang tinggi seperti Papua Tengah, Papua Barat, Maluku, dan Sulawesi. Penyaluran dilakukan melalui mitra pedagang beras di pasar tradisional, Gerakan Pangan Murah (GPM) dan outlet binaan Pemda, serta , Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). 

Untuk menjamin efektivitas dan akuntabilitas program, pengawasan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Kantor Staf Presiden (KSP), Satgas Pangan POLRI, serta Pemerintah Daerah. Harga beras SPHP tetap dijaga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) berdasarkan zonasi: Zona 1 sebesar Rp12.500/kg, Zona 2 sebesar Rp13.100/kg, dan Zona 3 sebesar Rp13.500/kg.

Wajib Terdaftar

Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menegaskan bahwa pengetatan aturan ini penting untuk mencegah praktik tidak bertanggung jawab dalam penyaluran SPHP. Semua penyalur diwajibkan terdaftar di aplikasi Klik SPHP dan melaporkan aktivitas penyaluran beserta kelengkapan administrasinya.

"Jadi sekarang sudah kita buatkan aturan. Yang pertama, setiap kios-kios yang menjual Beras SPHP itu, kami buatkan surat pernyataan, bahwa sanggup tidak melanggar aturan sesuai dengan Juknis. Dan yang kedua, apabila melanggar siap diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Aturan tersebut itu sesuai dengan Undang-Undang Pangan, dendanya maksimal 2 miliar atau dengan masa tahanan 4 tahun, untuk memberikan shock therapy bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.

Lebih lanjut, Rizal menjelaskan bahwa pengetatan ini juga merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Salah satu mekanismenya adalah pembatasan jumlah pengadaan di setiap outlet maksimal dua ton dalam satu kali transaksi.

“Dua ton tersebut bisa pesan lagi kalau sudah menjelang habis, kalau masih ada separuh atau lain sebagainya tidak boleh pesan lagi, kira-kira tinggal 10 persen atau tinggal 5 persen, baru boleh pesan untuk yang kedua kalinya,” imbuhnya.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi menekankan bahwa aturan ini bertujuan agar beras SPHP benar-benar tersalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan, secara adil dan tepat sasaran.

“Langkah ini diharapkan mampu menekan laju inflasi pangan, melindungi daya beli masyarakat, dan memperkuat ketahanan pangan nasional, khususnya dalam menghadapi tantangan global,” jelas Arief.

Sejak penyaluran dimulai pada 12 Juli 2025, hingga saat ini, realisasi penyaluran beras SPHP telah mencapai 214.025 kg. Penyaluran akan terus dipercepat, terutama di wilayah yang menjadi barometer inflasi dan non sentra produksi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

33 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

57 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Nasional
Tanggapan Istana Usai Wamen...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.