Dewan Mulai Bertindak, Tapi Si Tangan Nakal Sudah Lama Panen Untung!
Selasa, 15 Jul 2025, 00:00 WIBJAKARTA - DPR RI mengawasi secara ketat perkembangan kasus oplos beras yang melibatkan sejumlah perusahaan. Legislator mendukung penuh penuntasan kasus mafia pangan ini oleh Kepolisian dan Kejaksaan.
Anggota Komisi IV DPR RI Cindy Monica, menanggapi serius temuan mengejutkan dari Menteri Pertanian Amran Sulaiman terkait dugaan penyimpangan dalam distribusi beras nasional. Sebanyak 212 merek beras diduga oplosan dan tidak memenuhi standar kualitas, mutu, serta volume yang berlaku. Potensi kerugian negara akibat praktik ini mencapai 100 triliun rupiah.
Cindy menegaskan persoalan pangan adalah persoalan hidup rakyat. âIni bukan sekadar soal bisnis, ini soal perut rakyat Indonesia. Kalau beras saja dipermainkan, maka nyawa dan kesejahteraan rakyat pun dipertaruhkan,â ujarnya, di Jakarta, Senin (14/7).
Cindy mendukung penuh langkah Kementerian Pertanian bersama Satgas Pangan yang telah menyerahkan temuan ini ke Kapolri dan Jaksa Agung. Menurutnya, langkah hukum harus segera dilakukan agar kepercayaan publik terhadap sistem distribusi pangan tidak runtuh.
Sebagai bagian dari Komisi IV DPR RI yang membidangi urusan pertanian, Cindy Monica berkomitmen untuk terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Dia juga menyerukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan distribusi beras agar kasus serupa tidak terulang kembali.
âIni saatnya negara hadir dengan tegas dan berpihak kepada petani serta konsumen. Jangan sampai yang kecil makin ditekan, sementara yang bermain di balik layar justru kebal hukum,â tutup Politisi Fraksi Partai NasDem ini.
Menteri Pertanian, Amran Sulaiman menegaskan menegaskan pentingnya registrasi produk beras menyusul terungkapnya praktik pengoplosan beras premium dengan kualitas rendah. Praktik curang ini dinilai merugikan konsumen sekaligus mencoreng tata niaga pangan nasional.
Seperti diketahui, hasil investigasi Kementan bersama tim pengawasan pangan di sejumlah wilayah menemukan beras bermerek dijual dengan harga premium. Namun, isinya ternyata campuran dengan beras medium atau tidak sesuai standar mutu beras premium. Kasus ini menjadi sorotan publik karena sangat merugikan masyarakat dan petani.
Mentan Amran menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku pengoplosan. âKami akan menindak tegas praktik seperti ini. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap petani, konsumen, dan juga semangat swasembada pangan,â tegas Mentan Amran.
Aturan Mutu
Sesuai standar mutu beras yang diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020, beras premium berkadar air maksimal 14 persen, butir kepala minimal 85 persen dan butir patah maksimal 14,5 persen.
Tak hanya di SNI, peraturan mutu beras juga turut diperkuat oleh peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras.
âSangat kami sayangkan, sejumlah perusahaan besar justru terindikasi tidak mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan. Masyarakat membeli beras premium dengan harapan kualitasnya sesuai standar, tetapi kenyataannya tidak demikian. Kalau diibaratkan, ini seperti membeli emas 24 karat namun yang diterima ternyata hanya emas 18 karat,â jelas Mentan.
Registrasi produk beras sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).
Sesuai regulasi tersebut, pelaku usaha yang mengemas PSAT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada kemasan.
- Beras SPHP
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Pemkot Tangerang Targetkan Rekonstruksi 320 Titik Jalan Lingkungan
-
Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah Wafat, KemenPPPA Sampaikan Duka Mendalam
-
Misteri Satu Abad Terjawab? Sinyal WIMP Ditemukan di Jantung Bimasakti
-
Siapkan Talenta AI dan Komputasi Kuantum, ITE Singapura Gandeng BDx Data Centers
-
Idulfitri Bawa Berkah bagi Pedagang Rujak Beubeuk di Masjid Istiqlal
-
Harga Beras SPHP Tetap: Cegah Spekulasi, Bapanas Batasi Pembelian Maksimal 25 Kg
-
Mudik Makin Lancar, BPJN Buka Jalur Lembah Anai Nonstop 24 Jam
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.