Viral Kakek di Lampung Dituduh Curi Getah Karet, PTPN I Akhirnya Setuju Selesaikan lewat Restorative Justice
Selasa, 26 Mei 2026, 11:15 WIBBANDARLAMPUNG - PTPN 1 Regional 7 menyetujui penyelesaian melalui mekanisme restorative justice untuk Warga Lampung Selatan, kakek Mujiran tersandung perkara dugaan penggelapan getah karet.
"Restorative justice yang dilaksanakan memperhatikan arahan dari BP BUMN, di mana penegakan hukum kepada Kakek Mujiran diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif dengan memperhatikan aspek kemanusiaan,â kata Region Head 7 PTPN I, Iyan Heryanto, dalam keterangan di Bandarlampung, Senin (25/5).
Ia mengatakan PTPN I juga telah mengirimkan surat kepada Pengadilan Negeri Kalianda terkait persetujuan penyelesaian perkara pidana Nomor 168/Pid.B/2026/PN Kla melalui restorative justice, disertai lampiran surat kesepakatan perdamaian.
"Selain itu, perusahaan bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, JPU Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, pihak lembaga pemasyarakatan, serta kuasa hukum terdakwa melakukan koordinasi terkait pengalihan status penahanan Mujiran dari tahanan rumah tahanan negara menjadi tahanan kota," kata dia.
Kemudian, lanjut dia, Pengadilan Negeri Kalianda melalui penetapan Nomor 168/Pid.B/2026/PN Kla tertanggal 25 Mei 2026 mengabulkan pengalihan status penahanan tersebut.
âMelalui mekanisme restorative justice, kami bersyukur saat ini Kakek Mujiran telah beralih menjadi tahanan kota dan kembali berkumpul bersama keluarganya,â ujarnya.
Ia menegaskan, arahan dari Badan Pengelola BUMN menjadi momentum bagi perusahaan untuk melakukan evaluasi terhadap standar operasional pengamanan aset agar lebih humanis.
âSebagai perpanjangan tangan negara, perlindungan aset tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab sosial dan empati terhadap kondisi masyarakat sekitar. Proses penyelesaian perkara melalui restorative justice dilakukan tanpa adanya paksaan dan tetap mengedepankan koridor hukum melalui koordinasi dengan pihak kejaksaan, pengadilan, dan pemerintah daerah," kata dia.
Sementara itu, Wakil Bupati Lampung Selatan Saiful mengapresiasi langkah PTPN I Regional 7 yang menyetujui penyelesaian kasus Mujiran melalui keadilan restoratif.
âKami mengapresiasi PTPN I Regional 7 yang telah menyetujui restorative justice terhadap Mbah Mujiran. Ini menjadi contoh baik bagaimana BUMN hadir tidak hanya menjaga aset, tetapi juga menjaga kemanusiaan masyarakat sekitar,â ujar Saiful.
- Kakek Mujiran
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara, Lili Lestari
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.