Harga Beras SPHP Tetap: Cegah Spekulasi, Bapanas Batasi Pembelian Maksimal 25 Kg

Jumat, 24 Apr 2026, 12:36 WIB

JAKARTA — Pemerintah memastikan harga beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tidak mengalami kenaikan dan tetap mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku. Aturan pembatasan pembelian maksimal 25 kilogram (kg) per konsumen juga dipertahankan untuk mencegah praktik penjualan kembali secara tidak wajar.

Hal itu ditegaskan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, saat meninjau Gudang Filial Perum Bulog di Karawang, Jawa Barat, Kamis (23). Amran menyatakan beras SPHP berfungsi sebagai instrumen penyeimbang harga beras di pasaran. 

Ket. Foto: Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian, Amran Sulaiman (kanan) saat meninjau Gudang Filial Perum Bulog di Karawang, Jawa Barat, Kamis (23) — Sumber: istimewa

"SPHP itu beras penyeimbang kalau ada pihak yang mau menaikkan harga. Jadi harganya tidak kami naikkan, tetap seperti sekarang. Kualitasnya premium, karena pupuknya bagus, tepat waktu, tepat volume, dan airnya juga bagus," ujar Amran.

Realisasi Penyaluran

Berdasarkan data Bapanas, penyaluran beras SPHP 2026 yang dimulai Maret terus menunjukkan tren positif hingga pekan ketiga April. Sepanjang Maret terealisasi 70,01 ribu ton. Sementara capaian 1–23 April sudah mencapai 69,85 ribu ton atau 99,77% dari realisasi bulan sebelumnya.

Terkait kendala ketersediaan kemasan plastik, Bapanas bersama Bulog menyepakati pemanfaatan 12,3 juta lembar kemasan stok 2023–2025. Syaratnya, informasi kelas mutu, merek dagang, HET, dan data penting lain harus sesuai dengan isi kemasan dan diawasi ketat.

Batas Pembelian 

Pengamat komunikasi publik, Hendri Satrio alias Hensa, sempat menyoroti istilah “pembatasan pembelian” agar tidak menimbulkan persepsi stok beras bermasalah. 

Menanggapi itu, Amran menegaskan batas maksimal 25 kg per konsumen tetap diperlukan. Langkah ini untuk mengantisipasi aksi borong lalu dijual kembali dengan kemasan ulang ke merek beras lain. 

“Ini subsidi pemerintah untuk menyeimbangkan harga, pasti menekan harga. Kalau tidak dibatasi, bisa diborong satu truk lalu dijual lagi,” jelas Amran.

Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Bapanas Nomor 34 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis SPHP Beras Tingkat Konsumen 2026. Konsumen dapat membeli maksimal 5 kemasan ukuran 5 kg atau 2 kemasan ukuran 2 kg. Beras SPHP dilarang dijual kembali karena mengandung subsidi negara.

Target 828 Ribu Ton

Tahun ini, target penyaluran beras SPHP sebesar 828 ribu ton dengan alokasi subsidi Rp 4,97 triliun di anggaran Bapanas. Bulog diminta memprioritaskan distribusi ke daerah non-sentra produksi padi dan wilayah yang tidak sedang panen raya.

Amran menambahkan, stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikelola Bulog saat ini sangat besar dan kembali mencetak rekor. Kondisi itu berdampak pada inflasi beras yang kian terkendali sejalan dengan capaian swasembada.

“Dulu beras selalu jadi penyumbang inflasi utama, nomor 1, 2, atau 3. Dua tahun terakhir sudah tidak lagi. Kita bicara pakai data,” tegasnya.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi beras bulanan 2026 jauh lebih rendah. Jika 2023 dan 2024 pernah menyentuh 5,61% pada September 2023 dan 5,28% pada Februari 2024, maka puncak inflasi beras 2025 hanya 1,35% di Juli. Sementara 2026, inflasi bulanan tertinggi baru 0,65% pada Maret.

  • Beras SPHP
  • stabilitas harga pangan
  • Badan Pangan Nasional (Bapanas)

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Berita Terbaru

Tinggalkan Cara Lama! UMKM Papua Dipaksa Naik Kelas Lewat Jurus Digital BI!

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

Bye-Bye Kabel Ruwet! Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Tegas Buat Provider Nakal!

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tidak Saling Menyalahkan Soal Asap Karhutla

Ratusan Pasukan BKO Diterjunkan! Kodam XII/Tanjungpura Siaga Satu Hadapi Karhutla Kalbar!

Budaya Lokal Jadi Senjata Baru Mandalika untuk Gaet Wisatawan

Unik! Pemanasan di Kolam Hangat Tropis Malah Bikin Es Antarktika Tak Mudah Mencair

Ini 8 Penyebab AC Mobil Anda Tak Dingin, Simak Cara Mengatasinya!

Brasil Desak PBB Gelar Sidang Luar Biasa, Dunia Sudah Lelah dengan Konflik Global

Wamenekraf Tegaskan Desainer Harus Kuasai AI hingga Bisnis di Masa Depan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.