Tambang Nikel Ugal-Ugalan, Alam Sulteng Diambang Kehancuran!
Senin, 14 Jul 2025, 00:00 WIBJAKARTA â Risiko kerusakan ekologi mengancam Sulawesi Tengah (Sulteng). Catatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menunjukkan sekitar 53 izin usaha pertambangan (IUP) berada di daerah ladang nikel itu.
Selain lingkungan yang rusak, DPR RI menemukan banyaknya pelanggaran lahan termasuk konflik dengan masyarakat.
Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna menyebutkan masih banyak lahan masyarakat yang diterabas secara sepihak oleh perusahaan tambang. Kondisi ini menimbulkan ketegangan antara warga dengan pelaku industri pertambangan.
âInilah pentingnya pengawasan. Lemahnya pengawasan menjadi akar dari berbagai persoalan yang muncul, selain dari minimnya komitmen perusahaan untuk menjalankan kegiatan secara bertanggung jawab,â jelas Ateng Sutisna dalam kunjungan kerja spesifik Komisi XII di Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (11/7).
Dikutip dari laman resmi DPR RI, Ateng menilai semua pihak turut bertanggung jawab atas permasalahan ini, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan itu sendiri. Untuk itu, pihaknya mendorong agar data terkait kewajiban perusahaan terhadap pemerintah, masyarakat, dan lingkungan segera dilengkapi agar pendalaman di tingkat pusat bisa dilakukan secara menyeluruh dan tepat sasaran.
Terkait mekanisme lanjutan, Komisi XII DPR berencana membawa permasalahan ini ke tingkat pembahasan lebih dalam, seperti panitia kerja (panja) atau rapat dengar pendapat (RDP). âKalau perlu, nanti perusahaan-perusahaan itu dipanggil kembali dalam RDP agar penanganan bisa lebih fokus dan tuntas. Hal ini dilakukan karena keterbatasan waktu dan data selama kunjungan di daerah,â tegasnya.
Selain itu, Komisi XII DPR juga menyoroti soal perizinan perusahaan tambang. Dikatakannya, ada perizinan yang dikeluarkan pemerintah pusat dan ada pula yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Kunjungan ini sebagai upaya Komisi XII DPR dalam memotret kondisi riil di lapangan. Mereka berharap, melalui langkah ini, kementerian dan lembaga terkait bisa segera mengambil tindakan penertiban.
Akibat ugal-ugalan izin tambang, awal 2025, desa di sekitar lokasi tambang nikel di Morowali terdampak banjir sehingga menyebabkan ratusan keluarga mengungsi. Aktivitas pertambangan di pegunungan Morowali, Sulteng ini ditengarai sebagai pemicu terjadinya banjir lumpur.
Total luas konsensi tambang nikel dari 53 izin usaha pertambangan (IUP) beroperasi di Morowali mencapai 118.139 hektare, terbesar di antaranya adalah milik PT. Bintang Delapan Mineral seluas 20.765 hektare. Konsesi-konsesi tambang ini terletak di hampir sepanjang lanskap pegunungan Morowali.
Juru Kampanye Walhi Sulteng, Wandi, mengatakan, menurut laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulteng, sebanyak 200 jiwa di Desa Labota, terdampak langsung banjir dan terpaksa mengungsi ke rumah kerabat. Selain itu, lima unit indekos dilaporkan terendam, dengan satu unit mengalami kerusakan ringan, hingga saat ini air masih menggenang di beberapa titik desa.
Kerusakan Abadi
Sementara itu, Hafidz Arfandi, pemerhati masalah kemiskinan Sustainability Learning Center (SLC) menuturkan bisnis pengerukan sumber daya alam (SDA) atau ekstrafisme hanya memperlebar ketimpangan. Yang kaya makin kaya dan yang miskin kian miskin. Tak hanya miskin, warga di sekitar lokasi akan merasakan dampak kerusakan lingkungan dari aktivitas bisnis yang mengeruk SDA.
Dampak langsung ialah erosi lahan, potensi longsor dan banjir, serta kerusakan daerah aliran sungai.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Manufaktur Melempem, Sinyal Bahaya untuk Ekonomi Nasional!
-
Raja Ampat Menuju Destruksi, Ilmuwan Minta Menindak Perusahaan-perusahaan Tambang
-
Gara Gara Trump, Harga Nikel Global Bisa Hancur. RI Harus Antisipasi
-
Wamenperin nilai ketahanan pangan peluang bagi industri agro
-
Polres Matim NTT tanam jagung dukung program ketahanan pangan
-
Dorong Budaya Riset, Pemkab Demak Gelar Lomba Penelitian
-
APNI Desak Pemerintah Pertahankan Kuota Tambang Nikel Tiga Tahun
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.