APNI Desak Pemerintah Pertahankan Kuota Tambang Nikel Tiga Tahun

Jumat, 04 Jul 2025, 14:40 WIB

JAKARTA - Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) pada Jumat (7/7) mendesak pemerintah untuk mempertahankan masa berlaku kuota pertambangan selama tiga tahun seperti yang telah diterapkan sejak 2023. Menurut APNI, masa berlaku tiga tahun memberikan kepastian berusaha dan iklim investasi yang stabil, dibanding rencana pemerintah yang akan mengembalikan durasi kuota menjadi satu tahun.

Pemerintah sebelumnya menyatakan tengah mempertimbangkan untuk memangkas durasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) menjadi satu tahun guna mengendalikan pasokan dan menjaga stabilitas harga komoditas, termasuk batu bara dan nikel. Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada Rabu lalu sebagai upaya untuk menyesuaikan kuota produksi dengan fluktuasi pasar.

Ket. Foto: Pekerja memantau proses peleburan nikel di smelter nikel PT Vale Tbk di Sorowako, provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. — Sumber: Reuters

Namun, APNI menyatakan bahwa pemangkasan masa berlaku kuota menjadi satu tahun justru akan memperpanjang proses birokrasi dan menyulitkan para pelaku usaha. Mereka menilai ribuan perusahaan tambang harus kembali mengurus perizinan setiap tahun, yang pada akhirnya menambah beban administrasi baik bagi pemohon maupun otoritas terkait.

"Pemerintah perlu memperkuat evaluasi internal dan kapasitas pengawasan, bukan memperpanjang rantai birokrasi dengan periode perizinan yang lebih pendek," kata APNI dalam sebuah pernyataan resmi.

Asosiasi juga menekankan pentingnya kepastian jangka menengah sebagai faktor utama dalam perencanaan operasional dan pengambilan keputusan investasi. Mereka berharap pemerintah tetap memprioritaskan konsistensi kebijakan demi mendukung daya saing industri nikel nasional.

Sementara itu, Wakil Menteri Pertambangan Yuliot Tanjung mengungkapkan bahwa perubahan aturan RKAB masih berada dalam tahap perumusan. Ia enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait permintaan dari APNI mengenai kebijakan kuota tiga tahun.

Di sisi lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam pernyataannya pada Kamis malam menegaskan bahwa rencana perubahan durasi RKAB bertujuan untuk menjaga kestabilan harga pasar dan meminimalkan dampak negatif dari penurunan harga terhadap penerimaan negara.

Sebagaimana diketahui, kebijakan perpanjangan RKAB menjadi tiga tahun pertama kali diberlakukan pada 2023 untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendapatkan persetujuan dan mendorong efisiensi perizinan. Namun dengan situasi harga komoditas yang terus berfluktuasi, pemerintah kini mempertimbangkan langkah korektif dengan durasi yang lebih fleksibel.

  • Nikel
  • APNI
  • Kuota tambang

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.