Duta Palma Bakal Dipanggil Kemenaker Terkait Dugaan Tahan Ijazah
📅 Senin, 14 Jul 2025, 16:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) segera memanggil PT Duta Palma terkait laporan di Polres Metro Jakarta Selatan oleh korban penahanan ijazah, Hebben Tarnando.
"Kita akan panggil Duta Palma, kita coba minta klarifikasi apa maunya," kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (14/7).
Noel menegaskan, korban mempunyai hak hukum untuk melaporkan balik. Pihaknya juga siap memberikan pendampingan dalam proses hukum korban.
Ditegaskan bahwa pihaknya tidak pernah membiarkan para pelaku usaha melakukan kriminalisasi terhadap buruhnya karena melaporkan kebijakan-kebijakan perusahaan yang menyimpang.
"Mas Hebbi, kita akan menyiapkan pendamping hukum. Itu sudah pasti dan itu gratis sifatnya. Agar siapapun pekerja atau buruh tetap berani melakukan berbicara (speak up)," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kemenaker juga akan mengkaji unsur-unsur pelanggaran norma ketenagakerjaan termasuk pengakuan Hebbi yang belum mendapatkan gaji.
"Dia tidak digaji. Misalnya, ada yang lain dilanggar itu akan menjadi pertimbangan untuk memberi sebuah sanksi," ujarnya.
Kemenaker juga akan mengukur sanksi yang diberikan kepada PT Duta Palma yang dinilai melanggar norma ketenagakerjaan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) mendampingi korban PT Duta Palma, Hebben Tarnando yang ijazahnya tertahan untuk memenuhi panggilan di Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).
Mereka tiba pukul 13.24 WIB di Polres Metro Jakarta Selatan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!