Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemkot Makassar Melarang Penjualan Atribut Sekolah

📅 Sabtu, 12 Jul 2025, 10:15 WIB | Oleh:
Pemkot Makassar Melarang Penjualan Atribut Sekolah Doc: ANTARA/HO-Humas Pemkot Makassar
Ket. Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Achi Soleman.

Makassar -- 12/7 (ANTARA) - Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pendidikan melarang aktivitas penjualan atribut sekolah atau seragam dalam bentuk apapun sebagai wujud memperkuat komitmen menghadirkan pendidikan yang ramah dan bebas pungutan liar (pungli).

Larangan ini merujuk pada surat edaran yang telah diterbitkan pada era kepemimpinan Kepala Dinas Pendidikan Andi Bukti Djufri, dan diperkuat arahan langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami ingin memastikan tidak ada lagi praktik penjualan seragam oleh satuan pendidikan. Ini salah satu langkah tegas mencegah pungli. Sekolah jangan lagi menjual seragam atau atribut lain," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Achi Soleman di Makassar, Sabtu.

Achi menyebutkan, selama ini banyak sekolah masih melakukan praktik penjualan karena faktor keuntungan. Namun, kebijakan terbaru memberi ruang lebih luas bagi masyarakat untuk membeli kebutuhan seragam secara mandiri di luar sekolah.

"Kalau pakaian olahraga atau batik silakan dibeli di luar, bukan di sekolah. Kenapa?, karena ada kartel besar yang memasok ke sekolah-sekolah, merasa diuntungkan. Kami ingin sekolah terlindungi dari tudingan pungli," ujarnya.

Kebijakan ini diharapkan menciptakan iklim pendidikan yang lebih transparan sekaligus membantu meringankan beban orang tua di tahun ajaran baru.

"Kami ingin orang tua tenang. Tidak perlu terburu-buru membeli seragam karena pemerintah sudah menyiapkan. Sekolah cukup mematuhi jadwal dan aturan," ujarnya.

Selain adanya aturan pemakaian seragam, Achi juga menjelaskan secara detail jadwal resmi penggunaan seragam. Senin sampai Kamis untuk SD seragam putih-merah, sedangkan SMP seragam putih-biru. Sementara di Jumat menggunakan seragam olahraga.

Sedangkan, bagi siswa kelas 2 dan 3 diperbolehkan menggunakan seragam batik atau modern school lama jika masih layak.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.