Kendari Gratiskan BPHTB untuk Kepemilikan Rumah Pertama bagi MBR
📅 Sabtu, 12 Jul 2025, 10:45 WIB | Oleh: Sujar
Doc: ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra
Kendari, Sultra -- Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menggratiskan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk kepemilikan rumah pertama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"BPHTB untuk yang nol rupiah itu diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari Sasriati saat ditemui di Kendari, Sultra, Sabtu.
Ia menjelaskan kebijakan pembebasan BPHTB itu merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kemudahan dalam memperoleh fasilitas rumah layak huni kepada MBR di Kota Kendari.
"Untuk tipe perumahannya itu (penggratisan BPHTB) tipe 36 sesuai dengan program pemerintah," ujarnya.
Sasriati menyebutkan sasaran kebijakan ini adalah masyarakat dengan berpenghasilan pribadi sebesar Rp9 juta dan masyarakat yang sudah berkeluarga serta yang memiliki Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Rp11 juta.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sasaran ini sesuai dengan zonasi pusat bahwa Kota Kendari masuk ke dalam zona dua, yaitu wilayah Sulawesi.
"Jadi, yang berpenghasilan yang di bawah Rp9 juta itu tidak dikenakan, kemudian yang sudah berkeluarga Rp11 juta. Berarti, Rp11 juta ke bawah dianggap MBR," jelasnya.
Ia mengungkapkan hingga Juli 2025, Bapenda Kota Kendari mencatat 635 MBR yang sedang dalam proses penggratisan BPHTB-nya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sasriati menuturkan dalam pengawasannya agar kebijakan penggratisan BPHTB bagi MBR ini tepat sasaran, pihaknya berkoordinasi dengan pemerintah di tiap-tiap kecamatan hingga lurah.
"Dalam memproses BPHTB ini, kami berkoordinasi dengan pihak kelurahan maupun kecamatan, di mana KTP (kartu tanda penduduk) ataupun domisili dari wajib pajak," ucap Sasriati.
Ia menjelaskan pembebasan BPHTB MBR tersebut juga sejalan dengan pemerintah pusat dalam rangka mendukung program pembangunan tiga juta rumah untuk MBR di seluruh Indonesia.
Sasriati juga mengajak bagi masyarakat Kota Kendari yang ingin mendapatkan fasilitas MBR terkait BPHTB, bisa berkoordinasi dengan pihak kelurahan supaya bisa mendapatkan surat keterangan bahwa masyarakat itu benar-benar tidak mampu penghasilannya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!