• Home
  • navigasi panah1
  • Rona
  • panah2
  • Awas Tertipu Mafia Tanah! ...

Awas Tertipu Mafia Tanah! Kenali Ciri Sertifikat Tanah Asli Sebelum Uang Melayang

Jumat, 11 Jul 2025, 09:27 WIB

JAKARTA - Fenomena pemalsuan sertifikat tanah makin marak, bahkan menyeret oknum-oknum licik yang tergabung dalam jaringan mafia tanah. 

Mereka membuat duplikat sertifikat seolah-olah asli untuk menipu pembeli, memicu konflik warisan, hingga menguasai tanah secara ilegal.

Ket. Foto: — Sumber: Freepik

Menurut Harison Mocodompis, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, ada sejumlah perbedaan mencolok antara sertifikat tanah yang sah dengan yang palsu. Inilah beberapa ciri penting yang wajib kamu perhatikan sebelum membeli tanah atau properti!

Ciri-Ciri Sertifikat Tanah Asli yang Wajib Diketahui

1. Sampul Resmi
Sertifikat asli memiliki sampul hijau dengan tulisan "Sertipikat Hak Atas Tanah" dan logo Garuda Pancasila berwarna emas terang. Desainnya tegas dan profesional.

2. Kertas Berkualitas Khusus
Dokumen asli dicetak di atas kertas khusus dengan watermark Kementerian ATR/BPN yang terlihat saat diterawang. Kalau watermark-nya kabur, apalagi dicetak biasa patut curiga!

3. Cap dan Tanda Tangan Pejabat
Dokumen resmi dilengkapi stempel, cap basah, dan tanda tangan asli dari pejabat berwenang. Sebaliknya, versi palsu biasanya mencantumkan ejaan yang janggal, tinta cepat luntur, atau tanda tangan yang jelas-jelas dicetak.

4. Peta Lokasi dan Batas Tanah
Sertifikat sah akan menampilkan peta lokasi dan batas tanah yang akurat dan sesuai data resmi ATR/BPN. Kalau petanya tidak jelas atau tidak sesuai kondisi lapangan, bisa jadi itu palsu!

Cek Keaslian Langsung di Kantor Pertanahan

Masyarakat sebaiknya melakukan verifikasi langsung di kantor pertanahan. Nomor hak atas tanah dan data pemilik bisa dicocokkan dengan data resmi.

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN juga terus memperkuat sistem keamanan, salah satunya dengan menghadirkan Sertipikat Tanah Elektronik yang menggunakan dokumen digital terenkripsi dan tanda tangan elektronik resmi. 

Langkah ini untuk melindungi hak kepemilikan dari kejahatan pemalsuan.

Laporkan Jika Menemukan Sertifikat Palsu!

Jika menemukan dokumen mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib. Pemalsuan sertifikat tanah adalah tindak pidana penipuan dan merupakan ranah penegakan hukum oleh kepolisian.

Redaktur: Alfina Febriyana

Penulis: Alfina Febriyana

Berita Terbaru

Perusahaan Milik Kampus UGM Go Public! Target IPO Capai Rp45 Miliar

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

Mengerikan Tragedi Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Orang Tewas

Arthur Fils Juara Cincinnati Masters 1000, Tekuk Tiafoe dalam Final Bersejarah

Presiden Prabowo Pimpin Ratas di Hambalang, Bahas Karhutla dan Dampak Bencana NTT.

Kodaeral XIII Gelar Lomba Speedboat di Tarakan, Dorong Potensi Kemaritiman Kaltara.

Takdir Geografis Gambia, Negara Terkecil Afrika yang Terjepit Senegal

Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Munafri Arifuddin Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan.

Tips Mengelola Bisnis Kos-Kosan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.