• Home
  • navigasi panah1
  • Rona
  • panah2
  • Awas Tertipu Mafia Tanah! ...

Awas Tertipu Mafia Tanah! Kenali Ciri Sertifikat Tanah Asli Sebelum Uang Melayang

Jumat, 11 Jul 2025, 09:27 WIB

JAKARTA - Fenomena pemalsuan sertifikat tanah makin marak, bahkan menyeret oknum-oknum licik yang tergabung dalam jaringan mafia tanah. 

Mereka membuat duplikat sertifikat seolah-olah asli untuk menipu pembeli, memicu konflik warisan, hingga menguasai tanah secara ilegal.

Ket. Foto: — Sumber: Freepik

Menurut Harison Mocodompis, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, ada sejumlah perbedaan mencolok antara sertifikat tanah yang sah dengan yang palsu. Inilah beberapa ciri penting yang wajib kamu perhatikan sebelum membeli tanah atau properti!

Ciri-Ciri Sertifikat Tanah Asli yang Wajib Diketahui

1. Sampul Resmi
Sertifikat asli memiliki sampul hijau dengan tulisan "Sertipikat Hak Atas Tanah" dan logo Garuda Pancasila berwarna emas terang. Desainnya tegas dan profesional.

2. Kertas Berkualitas Khusus
Dokumen asli dicetak di atas kertas khusus dengan watermark Kementerian ATR/BPN yang terlihat saat diterawang. Kalau watermark-nya kabur, apalagi dicetak biasa patut curiga!

3. Cap dan Tanda Tangan Pejabat
Dokumen resmi dilengkapi stempel, cap basah, dan tanda tangan asli dari pejabat berwenang. Sebaliknya, versi palsu biasanya mencantumkan ejaan yang janggal, tinta cepat luntur, atau tanda tangan yang jelas-jelas dicetak.

4. Peta Lokasi dan Batas Tanah
Sertifikat sah akan menampilkan peta lokasi dan batas tanah yang akurat dan sesuai data resmi ATR/BPN. Kalau petanya tidak jelas atau tidak sesuai kondisi lapangan, bisa jadi itu palsu!

Cek Keaslian Langsung di Kantor Pertanahan

Masyarakat sebaiknya melakukan verifikasi langsung di kantor pertanahan. Nomor hak atas tanah dan data pemilik bisa dicocokkan dengan data resmi.

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN juga terus memperkuat sistem keamanan, salah satunya dengan menghadirkan Sertipikat Tanah Elektronik yang menggunakan dokumen digital terenkripsi dan tanda tangan elektronik resmi. 

Langkah ini untuk melindungi hak kepemilikan dari kejahatan pemalsuan.

Laporkan Jika Menemukan Sertifikat Palsu!

Jika menemukan dokumen mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib. Pemalsuan sertifikat tanah adalah tindak pidana penipuan dan merupakan ranah penegakan hukum oleh kepolisian.

Redaktur: Alfina Febriyana

Penulis: Alfina Febriyana

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.