RUU KUHAP Terdiri 334 Pasal dengan 10 Substansi Perubahan
Rabu, 09 Jul 2025, 03:06 WIBJAKARTA - Komisi III DPR RI mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP bakal terdiri dari 334 pasal dengan 10 poin substansi perubahan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan saat ini KUHAP yang berlaku belum mampu melindungi hak warga negara yang berhadapan dengan hukum. âOleh sebab itu, diperlukan pembaharuan terhadap KUHAP agar aparat penegak hukum lebih terbuka, profesional, dan menghormati hak asasi manusia,â kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa (8/7).
Dia menjelaskan 10 poin substansi perubahan dalam RUU KUHAP itu, antara lain pertama adalah penyesuaian dengan nilai-nilai KUHP baru yakni restoratif, rehabilitatif, dan restitutif, dan menyesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku tanggal 1 Januari 2026.
Yang kedua, adalah penguatan hak tersangka terdakwa korban dan saksi. Ketiga adalah penguatan peran advokat untuk menjamin keseimbangan dalam sistem peradilan pidana. Keempat adalah pengaturan mengenai perlindungan hak perempuan, hak disabilitas, dan hak kaum lanjut usia.
Kelima adalah perbaikan pengaturan terkait mengenai mekanisme upaya paksa dan pelaksanaannya.
Yang keenam adalah pengaturan yang lebih komprehensif tentang upaya hukum. Ketujuh adalah penguatan terhadap asas filosofi hukum acara pidana yang didasarkan pada penghormatan HAM. Kedelapan adalah penyesuaian dengan perkembangan hukum yang sesuai dengan Konvensi Antikekerasan Hak Politik dan Sosial (UNCAC), dan peraturan terkait HAM.
Selanjutnya yang kesembilan adalah upaya modernisasi hukum acara yang lebih mengedepankan prinsip cepat, sederhana, transparan dan akuntabel termasuk pemanfaatan teknologi informasi. Dan ke-10 adalah revitalisasi hubungan antara penyidik dan penuntut umum. Ant/S-2
- RUU KUHAP
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
RUU KUHAP Wajib Disahkan Sekarang! Habiburokhman Bongkar Kelemahan Hukum: Warga Bisa Babak Belur Dulu Baru Dapat Pengacara!
-
Wagub DKI Jakarta Berharap Lembaga Adat Masyarakat Betawi Segera Terbentuk Tahun Ini
-
Bupati Bengkayang Tekankan Pendidikan Berbasis Kearifan Lokal & Karakter Bangsa
-
Kompak, RI dan Uni Eropa Umumkan Kesepakatan untuk Majukan Pakta Perdagangan Bebas CEPA
-
Masa Depan Vinicius Junior di Ujung Tanduk, Xabi Alonso Dihadapkan Pilihan Sulit antara Dua Bintang
-
Kadin Harap Iklan Rokok Tetap Ada Ruang di RUU Penyiaran
-
Dengar Suara Mahasiswa, DPR Tegaskan Generasi Muda Harus Terlibat dalam Penyusunan Undang-Undang
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.