Dengar Suara Mahasiswa, DPR Tegaskan Generasi Muda Harus Terlibat dalam Penyusunan Undang-Undang
Rabu, 15 Okt 2025, 15:00 WIBJAKARTA - Kesadaran politik dan hukum di kalangan generasi muda kini semakin mendapat tempat di parlemen. Hal ini terlihat dari sikap Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Rahul, yang menegaskan pentingnya peran mahasiswa dalam proses penyusunan undang-undang di Indonesia.
Rahul memberikan apresiasi khusus kepada Aliansi Mahasiswa Nusantara, yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyampaikan pandangan dan masukan terhadap Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) serta isu-isu penegakan hukum nasional.
âTerima kasih kepada saudara-saudara dari Aliansi Mahasiswa Nusantara yang telah memberikan masukan berharga terkait revisi KUHAP. Sejak awal kami membuka ruang seluas-luasnya bagi publik agar prosesnya berjalan transparan,â ujar Rahul saat pertemuan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Politisi muda dari Fraksi Partai Gerindra itu menilai, keterlibatan mahasiswa bukan hanya bentuk partisipasi, tetapi juga investasi untuk masa depan demokrasi Indonesia. Ia menekankan bahwa generasi muda harus berani bersuara dan ikut mengawal kebijakan hukum, agar reformasi hukum tidak hanya menjadi agenda elitis, tetapi benar-benar mewakili kebutuhan masyarakat.
Lebih lanjut, Rahul menyampaikan bahwa revisi RUU KUHAP akan menjadi momentum penting untuk membangun sistem hukum yang lebih modern, humanis, dan berkeadilan. Menurutnya, hukum acara pidana perlu diperbarui agar mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman sekaligus menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.
âFraksi Partai Gerindra berkomitmen memastikan revisi RUU KUHAP mencerminkan nilai keadilan dan kepastian hukum. Kami ingin revisi ini menjadi tonggak penting menuju sistem peradilan pidana yang lebih modern dan berintegritas,â tegasnya.
Rahul juga menambahkan, Komisi III DPR RI membuka pintu lebar bagi masyarakat untuk terus memberikan masukan selama proses pembahasan berlangsung.
Dengan begitu, hasil akhir undang-undang tidak hanya berpihak pada aparat penegak hukum, tetapi juga pada rakyat sebagai subjek utama keadilan.
Kehadiran mahasiswa dalam forum DPR kali ini menjadi sinyal kuat bahwa generasi muda mulai mengambil peran strategis dalam arah perubahan hukum nasional.
Tak sekadar menuntut perubahan, mereka kini turut menjadi bagian aktif dalam membentuknya.
- Undang-undang
- DPR RI
- Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)
- RUU KUHAP
- generasi muda
- dpr
- Komisi III DPR RI
- Penyusunan Undang-Undang
- Muhammad Rahul
- Aliansi Mahasiswa Nusantara
- Rapat Dengar Pendapat Umum
- Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Redaktur: Alfina Febriyana
Penulis: Alfina Febriyana
Berita Terkait:
-
Data Center Jatiluhur Butuh Air 33 Juta Liter per Hari, PAM Jaya Diminta Waspada
-
Aksi Hari Tani Nasional di DPR, Massa Bawa Sayur dan Hasil Kebun
-
Wakil Wali Kota Jakbar: Upaya Cegah Narkoba Harus Jadi Prinsip Sosial
-
Komite Eksekutif Papua Kawal 8 Kesepakatan Jakarta, Apa Isinya?
-
BPS Catat Ekspor Papua Barat Turun 22,37 Persen hingga Agustus 2026
-
Dinas SDA: Banjir Rob Intai Jakarta Utara pada 13-14 dan 25-31 Oktober
-
DPR Minta Pemerintah Tetapkan KLB Karhutla, Paparan Asap Sudah Parah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.