RUU KUHAP Wajib Disahkan Sekarang! Habiburokhman Bongkar Kelemahan Hukum: Warga Bisa Babak Belur Dulu Baru Dapat Pengacara!

Rabu, 15 Okt 2025, 17:11 WIB

JAKARTA - Isu revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kembali mengemuka dan kali ini mendesak untuk segera disahkan. 

Komisi III DPR RI menegaskan urgensi percepatan pembahasan RUU KUHAP karena sistem hukum Indonesia dinilai masih belum berpihak penuh pada keadilan bagi warga negara.

Ket. Foto: Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman saat saat memimpin RDPU di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (15/10/2025). — Sumber: Istimewa

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Aliansi Mahasiswa Nusantara, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membeberkan fakta mencengangkan tentang lemahnya posisi warga di hadapan hukum. 

Menurut Habiburokhman, selama KUHAP yang lama masih berlaku, warga yang diperiksa sebagai saksi belum memiliki hak untuk didampingi oleh kuasa hukum.

“Bayangkan, seseorang baru bisa didampingi pengacara ketika statusnya sudah menjadi tersangka. Artinya, bisa jadi dia sudah ‘babak belur’ dulu, sudah mengaku macam-macam tanpa pendampingan hukum,” tegas Habiburokhman dalam forum di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (15/10/2025).

Tak hanya itu, kuasa hukum pun sering kali dihadapkan pada batasan yang absurd. Mereka hanya boleh duduk diam, mencatat, dan mendengarkan, tanpa ruang untuk berkomunikasi aktif dengan kliennya. 

Hal ini jelas bertolak belakang dengan prinsip keadilan dan transparansi yang seharusnya dijunjung tinggi dalam sistem hukum modern.

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini menilai, KUHAP bukan sekadar aturan prosedural, tetapi tulang punggung hubungan antara negara dan warga negara di hadapan hukum. 

Sayangnya, relasi ini selama puluhan tahun tidak berjalan seimbang. Negara memiliki kekuasaan yang sangat besar, sementara warga negara nyaris tidak berdaya menghadapi proses hukum yang rumit dan berbelit.

“Realitanya, orang yang bermasalah dengan hukum, salah atau tidak salah, ujung-ujungnya bisa berakhir di penjara. Ini tanda sistem kita belum sehat,” ujarnya lantang.

Oleh sebab itu, revisi KUHAP diharapkan mampu menghadirkan reformasi besar dalam perlindungan hak saksi dan tersangka. 

Fokus utamanya adalah memperkuat peran advokat sebagai pengawas alami dalam sistem peradilan, tanpa perlu menambah lembaga baru yang justru bisa memperumit birokrasi.

“Cara paling efektif untuk mengontrol negara bukan menambah lembaga baru, tapi dengan memperkuat posisi warga dan pengacara. Dengan begitu, proses hukum bisa lebih transparan, manusiawi, dan adil,” pungkasnya.

RUU KUHAP kini menjadi sorotan publik, bukan sekadar karena isinya, tetapi karena menyangkut masa depan keadilan di Indonesia. 

Jika disahkan, perubahan ini bisa menjadi tonggak penting menuju sistem hukum yang benar-benar melindungi rakyat, bukan menindas mereka.

Redaktur: Alfina Febriyana

Penulis: Alfina Febriyana

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.