Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Penyidik Korsel Kembali Berupaya Tangkap Mantan Presiden Yoon

📅 Senin, 07 Jul 2025, 02:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Penyidik Korsel Kembali Berupaya Tangkap Mantan Presiden Yoon Doc: AFP/Ahn Young-joon
Ket. Yoon Suk-yeol

SEOUL - Jaksa penuntut Korea Selatan (Korsel) pada Minggu (6/7) kembali meminta surat perintah penangkapan baru untuk menahan mantan Presiden Yoon Suk-yeol, setelah menginterogasinya dua kali.

Yoon secara resmi dicopot dari jabatannya pada April lalu, setelah dimakzulkan dan diskors oleh anggota parlemen atas upayanya pada tanggal 3 Desember untuk menumbangkan pemerintahan sipil, yang menyebabkan tentara bersenjata dikerahkan ke parlemen.

Dia telah dihadirkan di pengadilan atas tuduhan pemberontakan, dan telah diinterogasi oleh penasihat khusus yang menyelidiki deklarasi darurat militer.

"Hari ini, penasihat khusus mengajukan permintaan surat perintah penahanan ke Pengadilan Distrik Pusat Seoul untuk mantan Presiden Yoon Suk-yeol atas tuduhan termasuk penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi tugas resmi khusus," ucap Jaksa Park Ji-young.

Park mengatakan bahwa Yoon juga telah didakwa dengan tindak pemalsuan dokumen resmi atas deklarasi darurat militernya.

"Surat perintah itu menguraikan mengapa penahanan dianggap perlu, tetapi saya tidak dapat menguraikannya lebih lanjut," kata Jaksa Park.

Pada Sabtu (5/7) lalu sebuah dewan khusus telah memeriksa Yoon atas penolakannya selama upaya penangkapan yang gagal pada Januari, serta tuduhan bahwa ia mengizinkan pesawat nirawak terbang ke Pyongyang sebagai pembenaran untuk menyatakan darurat militer.

Tim hukum Yoon mengecam surat perintah itu dan menyebutnya sebagai langkah yang berlebihan dan tidak beralasan.

"Kami telah sepenuhnya membantah tuduhan tersebut dan menunjukkan bahwa, sebagai masalah hukum, tidak ada kejahatan yang dapat ditetapkan," kata tim hukumnya dalam sebuah pernyataan. "Penasihat khusus gagal memberikan bukti objektif apa pun selama penyelidikan, dan bahkan berdasarkan keterangan saksi, tuduhan tersebut tidak berlaku," imbuh mereka.

Pekan lalu, pengadilan menolak surat perintah penangkapan yang diminta oleh penasihat khusus setelah Yoon awalnya menolak untuk hadir untuk diperiksa, dengan alasan bahwa ia telah menyatakan kesediaannya untuk mematuhi panggilan di masa mendatang. SB/AFP/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Pemutihan Pajak Kendaraan B...
Megapolitan
30 Rumah di Tanah Tinggi Ja...
Megapolitan
Dua WNA Ditemukan Meninggal...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.