Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Penyidik Korsel Kembali Berupaya Tangkap Mantan Presiden Yoon

📅 Senin, 07 Jul 2025, 02:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Penyidik Korsel Kembali Berupaya Tangkap Mantan Presiden Yoon Doc: AFP/Ahn Young-joon
Ket. Yoon Suk-yeol

SEOUL - Jaksa penuntut Korea Selatan (Korsel) pada Minggu (6/7) kembali meminta surat perintah penangkapan baru untuk menahan mantan Presiden Yoon Suk-yeol, setelah menginterogasinya dua kali.

Yoon secara resmi dicopot dari jabatannya pada April lalu, setelah dimakzulkan dan diskors oleh anggota parlemen atas upayanya pada tanggal 3 Desember untuk menumbangkan pemerintahan sipil, yang menyebabkan tentara bersenjata dikerahkan ke parlemen.

Dia telah dihadirkan di pengadilan atas tuduhan pemberontakan, dan telah diinterogasi oleh penasihat khusus yang menyelidiki deklarasi darurat militer.

"Hari ini, penasihat khusus mengajukan permintaan surat perintah penahanan ke Pengadilan Distrik Pusat Seoul untuk mantan Presiden Yoon Suk-yeol atas tuduhan termasuk penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi tugas resmi khusus," ucap Jaksa Park Ji-young.

Park mengatakan bahwa Yoon juga telah didakwa dengan tindak pemalsuan dokumen resmi atas deklarasi darurat militernya.

"Surat perintah itu menguraikan mengapa penahanan dianggap perlu, tetapi saya tidak dapat menguraikannya lebih lanjut," kata Jaksa Park.

Pada Sabtu (5/7) lalu sebuah dewan khusus telah memeriksa Yoon atas penolakannya selama upaya penangkapan yang gagal pada Januari, serta tuduhan bahwa ia mengizinkan pesawat nirawak terbang ke Pyongyang sebagai pembenaran untuk menyatakan darurat militer.

Tim hukum Yoon mengecam surat perintah itu dan menyebutnya sebagai langkah yang berlebihan dan tidak beralasan.

"Kami telah sepenuhnya membantah tuduhan tersebut dan menunjukkan bahwa, sebagai masalah hukum, tidak ada kejahatan yang dapat ditetapkan," kata tim hukumnya dalam sebuah pernyataan. "Penasihat khusus gagal memberikan bukti objektif apa pun selama penyelidikan, dan bahkan berdasarkan keterangan saksi, tuduhan tersebut tidak berlaku," imbuh mereka.

Pekan lalu, pengadilan menolak surat perintah penangkapan yang diminta oleh penasihat khusus setelah Yoon awalnya menolak untuk hadir untuk diperiksa, dengan alasan bahwa ia telah menyatakan kesediaannya untuk mematuhi panggilan di masa mendatang. SB/AFP/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Daerah
Perum Bulog Belitung Pastik...
Daerah
Pemkab Pasaman Barat Minta ...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.